Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Ribuan Vape Berisi Etomidate Digagalkan di Jaktim, Wanita 37 Tahun Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.409 cartridge vape mengandung etomidate serta seorang perempuan berinisial E (37).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3, yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni tersangka.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Gelar Silaturrahmi dengan Insan Pers : Jaga Sinergi, Perkuat Komunikasi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.409 unit liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek. Selain itu, turut disita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka wanita berinisial E kami amankan bersama barang bukti vape etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai macam warna,” ujar AKBP Ade Candra.

Baca Juga  Dua Unit Rumah Terbakar Akibat Kabel Listrik Milik PLN Mengenai Tumpukan TV Bekas

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya