Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Ribuan Vape Berisi Etomidate Digagalkan di Jaktim, Wanita 37 Tahun Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.409 cartridge vape mengandung etomidate serta seorang perempuan berinisial E (37).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3, yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni tersangka.

Baca Juga  Bintara dan Tamtama Rindam Iskandar Muda Uji Terampil Perorangan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.409 unit liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek. Selain itu, turut disita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka wanita berinisial E kami amankan bersama barang bukti vape etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai macam warna,” ujar AKBP Ade Candra.

Baca Juga  Grensen Diringkus Pihak Berwajib di Sebuah Rumah Kosong di Uteun Bayi

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya. (HR)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah