Home / BERITA

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:32 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Rp55 Miliar Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Medialiterasi.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan status tersebut, penyidik akan segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Total barang bukti yang akan dilimpahkan mencapai Rp55 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan pelimpahan akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan pihak jaksa.

Baca Juga  75 Milyar Uang Judi Online Disita oleh Bareskrim Polri

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rizki dalam keterangannya.

Ia menambahkan, koordinasi intensif telah dilakukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (berkas II), serta W.K. (berkas III).

Kelengkapan berkas perkara tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga  Dituduh Memberontak Terhadap Konstitusi: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK