Medialiterasi.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan status tersebut, penyidik akan segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Total barang bukti yang akan dilimpahkan mencapai Rp55 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan pelimpahan akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan pihak jaksa.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rizki dalam keterangannya.
Ia menambahkan, koordinasi intensif telah dilakukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (berkas II), serta W.K. (berkas III).
Kelengkapan berkas perkara tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. (HR)







