Home / BERITA / MANACANEGARA

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:26 WIB

Dituduh Memberontak Terhadap Konstitusi: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Photo Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

MEDIALITERASI.ID | KOREA SELATAN – Presiden Korea selatan Yoon Suk Yeol ditahan atas dugaan pemberontakan. Mantan Presiden Korea itu dikabarkan diperiksa selama berjam-jam oleh penyelidik pada Rabu (15/01/2025)

Sebelumnya dalam upaya penangkapan mantan Presiden Yoon sempat terjadi beberapa bentrokan kecil antara aparat kepolisian dengan para pendukung mantan Presiden Kore selatan itu dikediamannya didaerah perbukitan

Penangkapan Yoon Suk Yeol ini merupakan upaya untuk mengakhiri ketegangan politik di negara ginseng. Penangkapan ini, yang pertama kali terjadi pada presiden yang masih menjabat di Korea Selatan. Meskipun begitu, negara ini memiliki sejarah mengadili dan memenjarakan mantan pemimpin.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Kasus Dana CSR

Selain itu penangkapan ini juga menjadi peristiwa pertama dalam sejarah Korea Selatan dimana seorang Presiden yang masih menjabat. Yoon sendiri dicabut kewenangan sebagai Presiden oleh parlemen Korea Selatan pada 14 Desember 2024 yang lalu.

Dalam pernyataan rilis, Yoon mengatakan diri menyerahkan diri untuk menghindari kekerasan setelah lebih dari 3000 petugas kepolisian mengepung rumahnya.

“Saat saya melihat mereka menembus zona keamanan menggunakan peralatan pemadam kebakaran, saya memutuskan untuk menghadapi investigasi yang dilakukan oleh Komisi Independen Anti Korupsi (CIO), meskipun ilegal, demi mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan” ungkap Yoon.

Baca Juga  Mendagri Tegaskan Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Satu Narasi Dalam Penetapan Upah Minimum

Kuasa hukum Yoon mengatakan, upaya penangkapan terhadap presiden Yoon merupakan tindakan yang ilegal dan didesain untuk dipermalukan
didepan publik.

Menurut laporan Reuters, Yoon terlihat dalam iring -iringan mobil si kantor badan anti korupsi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di negara Korea Selatan, pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk melakukan interogasi sebelum mengajukan surat perintah penahanan selama maksimal 20 hari atau membebaskannya.

Disisi lain, Mahkamah konstitusi Korea Selatan saat ini juga sedang mempertimbangkan terkait pengesahan keputusan pencopotan jabatan Presiden Yoon secara permanen atau mengembalikan kekuasaan Presidennya. [Editor : eQ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi