Home / BERITA / MANACANEGARA

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:26 WIB

Dituduh Memberontak Terhadap Konstitusi: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Photo Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

MEDIALITERASI.ID | KOREA SELATAN – Presiden Korea selatan Yoon Suk Yeol ditahan atas dugaan pemberontakan. Mantan Presiden Korea itu dikabarkan diperiksa selama berjam-jam oleh penyelidik pada Rabu (15/01/2025)

Sebelumnya dalam upaya penangkapan mantan Presiden Yoon sempat terjadi beberapa bentrokan kecil antara aparat kepolisian dengan para pendukung mantan Presiden Kore selatan itu dikediamannya didaerah perbukitan

Penangkapan Yoon Suk Yeol ini merupakan upaya untuk mengakhiri ketegangan politik di negara ginseng. Penangkapan ini, yang pertama kali terjadi pada presiden yang masih menjabat di Korea Selatan. Meskipun begitu, negara ini memiliki sejarah mengadili dan memenjarakan mantan pemimpin.

Baca Juga  KAHMI Sulsel Kukuhkan LPMD dan Luncurkan Buku Mozaik Insan Cita

Selain itu penangkapan ini juga menjadi peristiwa pertama dalam sejarah Korea Selatan dimana seorang Presiden yang masih menjabat. Yoon sendiri dicabut kewenangan sebagai Presiden oleh parlemen Korea Selatan pada 14 Desember 2024 yang lalu.

Dalam pernyataan rilis, Yoon mengatakan diri menyerahkan diri untuk menghindari kekerasan setelah lebih dari 3000 petugas kepolisian mengepung rumahnya.

“Saat saya melihat mereka menembus zona keamanan menggunakan peralatan pemadam kebakaran, saya memutuskan untuk menghadapi investigasi yang dilakukan oleh Komisi Independen Anti Korupsi (CIO), meskipun ilegal, demi mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan” ungkap Yoon.

Baca Juga  G 30 S PKI DAN G 22 S JOKOWI

Kuasa hukum Yoon mengatakan, upaya penangkapan terhadap presiden Yoon merupakan tindakan yang ilegal dan didesain untuk dipermalukan
didepan publik.

Menurut laporan Reuters, Yoon terlihat dalam iring -iringan mobil si kantor badan anti korupsi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di negara Korea Selatan, pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk melakukan interogasi sebelum mengajukan surat perintah penahanan selama maksimal 20 hari atau membebaskannya.

Disisi lain, Mahkamah konstitusi Korea Selatan saat ini juga sedang mempertimbangkan terkait pengesahan keputusan pencopotan jabatan Presiden Yoon secara permanen atau mengembalikan kekuasaan Presidennya. [Editor : eQ]

Share :

Baca Juga

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah