Home / BERITA

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:20 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Depok.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi narkotika jenis ganja.

Baca Juga  KPID DKI Jakarta Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas dalam Peliputan

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Joko Arianto, mengatakan pihaknya mengamankan tersangka berikut barang bukti saat operasi penindakan.

Baca Juga  Kantor KPK Di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara

“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30) dengan barang bukti ganja sekitar 4,3 kilogram,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (HR)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi