MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Depok.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi narkotika jenis ganja.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Joko Arianto, mengatakan pihaknya mengamankan tersangka berikut barang bukti saat operasi penindakan.
“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30) dengan barang bukti ganja sekitar 4,3 kilogram,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (HR)







