Home / BERITA

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:48 WIB

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan Wanprestasi, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Utang Rp2 Miliar

Medialiterasi.id | Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA) terhadap Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum pihak rumah sakit membayar kewajiban kepada penggugat sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (10/3/2026).

Kuasa hukum penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, Abdullah, S.T., dari PT Peugot Konstruksi.

Menurut Fakhrurrazi, perkara ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.067.514.000. Pekerjaan tersebut, kata dia, telah selesai 100 persen dan diserahterimakan pada Desember 2018. Namun hingga kini pihak rumah sakit belum melunasi sisa pembayaran kepada kliennya.

Baca Juga  Sudah Dua Kali PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Proyek di RS PMI Aceh Utara 

“Klien kami tidak hanya menyelesaikan pekerjaan konstruksi, tetapi juga sempat memberikan dana talangan pribadi ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan ketika rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H. menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000, serta membayar bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun senilai Rp405.228.960.

Majelis hakim juga menolak dalil tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kewajiban tersebut karena telah terjadi pergantian direktur di rumah sakit. Hakim menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara, meskipun terjadi perubahan pengurus.

Baca Juga  PMI Kerahkan Relawan ke Lokasi Banjir Aceh Utara

Menanggapi putusan tersebut, Fakhrurrazi mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pelaksanaan putusan hingga tahap eksekusi.

Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyarankan agar pembayaran kewajiban dapat dilakukan, antara lain melalui sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulan.

“Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara sebagai induk organisasi memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah mengalami kerugian materiil yang cukup besar selama bertahun-tahun,” kata Fakhrurrazi. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

EKBIS

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA