Home / BERITA

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:48 WIB

Sudah Dua Kali PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Proyek di RS PMI Aceh Utara 

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – PT. Peugot Konstruksi kembali menggelar aksi kedua di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Kamis (24/7/2025). Sebelumnya Direktur PT Peugoet Kontruksi Abdullah, ST mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan tuntutan pelunasan pada tahun 2020 yang lalu.

Abdullah melalui kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA menuntut penyelesaian pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp 1,8 miliar yang disebut telah rampung sejak tahun 2018.

Aksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, dan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA ikut membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pelunasan dan peringatan akan menyegel rumah sakit apabila pembayaran tidak segera diselesaikan.

Baca Juga  Abu Wahab Keude Dua Peusijuk Hj Ainsyah Ismail, Caleg DPR Aceh dari Partai Aceh

Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu selama lebih dari 7 tahun tanpa kejelasan pembayaran.

“Kami telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Namun hingga kini belum ada pelunasan dari pihak rumah sakit,” ujar Abdullah kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Fakhrurrazi, SH, menyatakan bahwa pihak rumah sakit diduga telah melakukan wanprestasi. Ia menyebut bahwa dokumen kontrak dan bukti pekerjaan telah diserahkan sebagai dasar hukum atas tuntutan yang diajukan.

“Pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan, namun pembayaran belum dilakukan. Ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” kata Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga hak klien mereka dipenuhi, serta membuka kemungkinan untuk proses mediasi.

Baca Juga  Gubernur Aceh Letakkan Batu Pertama Masjid Baitul Taqwa, Janji Sumbangan Rp 2 Miliar di 2026

Menanggapi hal tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.

“Saya mulai menjabat pada Desember 2021. Kami sedang menelusuri secara internal dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar dr. Rijalul.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur damai.

Aksi berlangsung tertib dan menarik perhatian sejumlah keluarga pasien serta masyarakat sekitar. Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua pihak. Namun tim hukum dari YLBH CAKRA menyatakan siap untuk duduk bersama jika diperlukan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita, Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ditangkap

ACEH

5 Bulan Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT Bumi Flora Berjuang Biayai Anak Sakit Bocor Usus

ACEH

“Julok Bershalawat” Semarakkan 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Aceh Timur Pawai Ta’aruf Islami

ACEH

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025