Home / BERITA

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:48 WIB

Sudah Dua Kali PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Proyek di RS PMI Aceh Utara 

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – PT. Peugot Konstruksi kembali menggelar aksi kedua di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Kamis (24/7/2025). Sebelumnya Direktur PT Peugoet Kontruksi Abdullah, ST mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan tuntutan pelunasan pada tahun 2020 yang lalu.

Abdullah melalui kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA menuntut penyelesaian pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp 1,8 miliar yang disebut telah rampung sejak tahun 2018.

Aksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, dan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA ikut membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pelunasan dan peringatan akan menyegel rumah sakit apabila pembayaran tidak segera diselesaikan.

Baca Juga  Bahas Venue PON Aceh-Sumut, Pj Gubernur Bertemu Menteri PUPR RI di Jakarta

Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu selama lebih dari 7 tahun tanpa kejelasan pembayaran.

“Kami telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Namun hingga kini belum ada pelunasan dari pihak rumah sakit,” ujar Abdullah kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Fakhrurrazi, SH, menyatakan bahwa pihak rumah sakit diduga telah melakukan wanprestasi. Ia menyebut bahwa dokumen kontrak dan bukti pekerjaan telah diserahkan sebagai dasar hukum atas tuntutan yang diajukan.

“Pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan, namun pembayaran belum dilakukan. Ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” kata Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga hak klien mereka dipenuhi, serta membuka kemungkinan untuk proses mediasi.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Menanggapi hal tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.

“Saya mulai menjabat pada Desember 2021. Kami sedang menelusuri secara internal dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar dr. Rijalul.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur damai.

Aksi berlangsung tertib dan menarik perhatian sejumlah keluarga pasien serta masyarakat sekitar. Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua pihak. Namun tim hukum dari YLBH CAKRA menyatakan siap untuk duduk bersama jika diperlukan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran