Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:06 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas


Medialiterasi.id
| Jakarta
— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026. Modus yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah.

Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara ketika atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

Baca Juga  Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti

Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB, yang diketahui merupakan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas, saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Penyidik juga mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Baca Juga  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” kata Nurul.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. (HR)

Share :

Baca Juga

EKBIS

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong