Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:53 WIB

Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jakarta Timur, Pria yang Mengaku Polisi Jadi Tersangka

Medialiterasi.id | Jakarta – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulo gadung, Jakarta Timur. Pelaku dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota Polri, meskipun sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.

Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas menolak pengisian karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan sehingga tidak memenuhi ketentuan pengisian BBM subsidi.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga  Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pegawai SPBU yang sedang bertugas.

Akibat penganiayaan itu, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Tersangka kini telah diamankan dan diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Budi menegaskan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa JMH tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” katanya.

Baca Juga  Bendahara Desa Alur Baung Gantung Diri Dengan Seutas Tali Nilon

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (H.R)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA
Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!