Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:53 WIB

Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jakarta Timur, Pria yang Mengaku Polisi Jadi Tersangka

Medialiterasi.id | Jakarta – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulo gadung, Jakarta Timur. Pelaku dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota Polri, meskipun sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.

Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas menolak pengisian karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan sehingga tidak memenuhi ketentuan pengisian BBM subsidi.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga  KAHMI se-Sulawesi Serukan Gerakan Moral dan Intelektual Bertajuk “Sulawesi Menggugat”

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pegawai SPBU yang sedang bertugas.

Akibat penganiayaan itu, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Tersangka kini telah diamankan dan diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Budi menegaskan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa JMH tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI