Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:53 WIB

Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jakarta Timur, Pria yang Mengaku Polisi Jadi Tersangka

Medialiterasi.id | Jakarta – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulo gadung, Jakarta Timur. Pelaku dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota Polri, meskipun sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.

Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas menolak pengisian karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan sehingga tidak memenuhi ketentuan pengisian BBM subsidi.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga  Saksi Ahli Mengatakan Kasus Pidana Dokter Farida Batal Demi Hukum

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pegawai SPBU yang sedang bertugas.

Akibat penganiayaan itu, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Tersangka kini telah diamankan dan diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Budi menegaskan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa JMH tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” katanya.

Baca Juga  Relawan PAS Pulangkan Jenazah Arfan Maulana ke Rumah Duka

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

BERITA

Konflik Lahan Berlarut, Petani Laoli Mengetuk Pintu Kedatuan Luwu

BERANDA

Oknum Pimpinan Unsoed Diduga Peras Ortu Calon Mahasiswa, KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam OTT Rp1,12 Miliar