Home / BERITA / SOSIAL

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:46 WIB

Ketua MUI Bidang Fatwa Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membebaskan sejumlah produk asal AS dari kewajiban sertifikasi halal. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk Amerika Serikat yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban tersebut.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan/atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Penembakan Warga Aceh di Rest Area KM45 Diciduk

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bertumpu pada aturan yang disepakati, bukan pada siapa mitra dagangnya.

“Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar.

“Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” katanya.

Baca Juga  Danlanal Lhokseumawe Lepas Mudik dan Bagi Paket Lebaran : Ini Pesan yang Disampaikan

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance. Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Meski demikian, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah