MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membebaskan sejumlah produk asal AS dari kewajiban sertifikasi halal. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk Amerika Serikat yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am, Sabtu (21/2/2026).
Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban tersebut.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan/atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bertumpu pada aturan yang disepakati, bukan pada siapa mitra dagangnya.
“Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk,” tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar.
“Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance. Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Meski demikian, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. (EQ)







