MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkoba selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 2.485 tersangka berhasil ditangkap, dengan total barang bukti narkotika yang disita mencapai 712,01 kilogram.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” ujar Ahmad David.
Ia menjelaskan, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan, antara lain sabu, ganja, ekstasi, serta obat-obatan berbahaya dan zat sintetis lainnya.
Menurutnya, pengungkapan ini juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Barang bukti yang disita diperkirakan setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia juga memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai standar, yakni menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui uji laboratorium.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor melalui hotline 110 apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya (H.R)







