Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:24 WIB

Wanita Penjual Pinang di Dekai Ditikam OTK, Aparat Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan terhadap Warga Sipil

Foto Ilustrasi AI

MEDIALITERASI.ID | YAHUKIMO – Seorang wanita penjual pinang menjadi korban penganiayaan berat oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026). Korban mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Dekai.

Korban berinisial E-K (33), perempuan asal Nusa Tenggara Timur, sehari-hari berjualan pinang di kawasan Distrik Dekai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Peristiwa terjadi saat korban sedang melayani pembeli di lapaknya. Dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah jalan raya dan berhenti di samping lapak korban. Salah satu pelaku diketahui pernah menjadi pelanggan korban. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak dua kali sebelum melarikan diri ke arah Kantor Pos.

Baca Juga  Woww Keren!!! Ada mainan Baru di Pegunungan Tengah Papua

Mendapat laporan kejadian tersebut, tim gabungan dari Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung menuju lokasi dan rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan analisis awal dan keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku, aparat menduga adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Kelompok tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Dugaan ini masih didalami untuk memastikan motif dan jaringan pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga sipil.

Baca Juga  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu 43 Kg Di Makassar

Ia menyatakan setiap aksi kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia. Aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian. Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal. (MH)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI

ACEH

Camat Banda Alam Azani, S.E Beri Arahan kepada Petugas Logistik Sensus Ekonomi Tahun 2026

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram