Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:05 WIB

Tim Opsnal Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Saat Beraksi

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Tim Operasional Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (16/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar siang hari di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di Kelurahan Belendung. Kedua pelaku diamankan saat diduga hendak mencuri sepeda motor merek Yamaha jenis Mio yang terparkir di depan rumah warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolsek Benda, Sriyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim M. Siagian melaksanakan kegiatan sambang dialogis di wilayah tersebut.

Baca Juga  Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Petugas kemudian mendapati dua orang mencurigakan sedang mengutak-atik sepeda motor yang dalam kondisi mesin mati. Keduanya terlihat merogoh bagian bodi depan kendaraan.

Saat akan dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan berlari. Namun, setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara memutus dan menyambung kembali kabel soket pada bagian bodi depan sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014 beserta STNK asli dan fotokopi BPKB.

Baca Juga  Video Penalti Ronaldo Viral Lagi, Netizen: Dia Ucapkan "Bismillah"?

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Karena kedua pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan orang tua, penasihat hukum, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir menggunakan kunci ganda.

“Kami mengajak masyarakat memasang kunci tambahan dan segera melaporkan ke Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati

BERANDA

Pilot Malaysia Airlines Tersangka Selundup 25,1 Kg Ekstasi, Terbang dengan 170 Penumpang dalam Kondisi Positif Narkoba

BERANDA

Listrik Padam, Ribuan Ayam Mati: Peternak Palangka Raya Lempar Bangkai ke Kantor PLN

ACEH

Al Farlaky Lantik Sejumlah Kepsek dan Kepala Puskesmas, Tekankan Amanah Pelayanan Publik

ACEH

Dandim, Bupati, Kapolres Aceh Timur dan PT Medco Berlaga Bareng di Lapangan Mini Soccer

BERANDA

Artikel Opini “Ya’juj Ma’juj Fans Club” Viral, Soroti Dukungan Publik terhadap Trump dan Netanyahu

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu