Home / OPINI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:48 WIB

Lebih dari 50 Hari Pascabanjir, Korban Masih Menanti Pendataan Negara

Oleh : Masri, Ketua Aliansi Pers Kawal Rehap & Rekon Pasca Banjir Aceh

OPINI – Lebih dari 50 hari telah berlalu sejak banjir melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir November 2025. Air memang telah surut, tetapi bagi ribuan korban, krisis belum benar-benar berakhir. Hingga hari ini, persoalan paling mendasar yakni pendataan korban masih menjadi hambatan serius dalam proses pemulihan pascabencana. Tanpa data yang akurat dan valid, bantuan tak kunjung tepat sasaran, sementara penderitaan korban terus berlarut.

Dalam penanganan bencana, data bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah fondasi utama bagi penyaluran bantuan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Namun hingga lebih dari satu bulan pascabencana, proses verifikasi dan validasi data korban di tingkat gampong dan kecamatan dilaporkan belum sepenuhnya rampung. Kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar level pemerintahan. Ketika data belum final, negara pun seolah tertahan untuk hadir secara utuh bagi warganya.

Lambannya pendataan berdampak langsung pada tertundanya sejumlah bantuan penting. Bantuan dana panik, bantuan biaya hidup, hingga bantuan perbaikan rumah—baik untuk kategori rusak ringan, sedang, maupun berat masih bergantung pada keakuratan data. Bagi korban yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, keterlambatan ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal bertahan hidup di tengah ketidakpastian.

Baca Juga  Jabal Team Melakukan Tadabbur Alam di Gunung Kemiri Aceh Dalam Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Lhokseumawe ke -24

Persoalan ini diperparah oleh munculnya keluhan warga terkait proses pendataan yang dinilai tidak akurat dan tidak merata. Sejumlah korban mengaku tidak diverifikasi langsung di lapangan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kondisi riil dan data administratif. Rumah dengan kerusakan berat tercatat sebagai rusak sedang atau ringan, dan sebaliknya. Ketidakakuratan semacam ini tidak hanya berpotensi menyebabkan salah sasaran bantuan, tetapi juga memicu kecemburuan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak.

Lebih jauh, pendataan yang lamban dan tertutup membuka ruang bagi dugaan manipulasi data. Jika hal ini benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan korban bencana, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, transparansi data menjadi keharusan. Publik berhak mengetahui bagaimana data korban disusun, diverifikasi, dan digunakan sebagai dasar kebijakan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan kewajiban negara untuk melindungi korban bencana, termasuk melalui pendataan yang cepat, akurat, dan berkeadilan. Dengan demikian, persoalan pendataan korban banjir tidak dapat dipandang sebagai kendala teknis semata, melainkan menyangkut pemenuhan hak warga negara dan tanggung jawab konstitusional pemerintah.

Baca Juga  HA HA HA HUTAHAEAN JADI KADER GERINDRA

Tanggung jawab atas persoalan ini melekat pada para pemangku kebijakan di daerah, mulai dari keuchik, camat, hingga kepala daerah—bupati dan wali kota. Mereka memiliki kewenangan sekaligus kewajiban memastikan pendataan berjalan sesuai prosedur, diverifikasi di lapangan, dan diselesaikan dalam batas waktu yang wajar. Kepala daerah tidak seharusnya berlindung di balik alasan birokrasi, sementara korban terus menanti kepastian bantuan dan pemulihan hidup.

Di sisi lain, peran Aparat Penegak Hukum juga menjadi penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Jika ditemukan indikasi manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Penegakan hukum dalam situasi bencana bukan semata soal penghukuman, melainkan upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pendataan korban banjir bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menyangkut martabat manusia, rasa keadilan, dan kehadiran negara di saat warganya paling membutuhkan. Lebih dari 50 hari pascabencana, korban banjir masih menanti—menanti data yang benar, bantuan yang adil, dan negara yang benar-benar hadir dalam proses pemulihan.

Aceh Timu, Sabtu 17 Januari 2026

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

BERANDA

Viral Karena Dilarang: “Pesta Babi” Buka Borok Kolonialisme, Etika Dokumenter, dan Kebebasan Berekspresi

OPINI

PANCASILA DALAM KRISIS MORAL: Ketika Pengkhianatnya Adalah Mereka yang Bersumpah Menjaganya

OPINI

Aceh Darurat Pendidikan: Ijazah Bertambah, Nalar Menghilang

OPINI

Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026 dan Jalan Panjang Keadilan Politik Perempuan

OPINI

Kenapa Orang Pintar Banyak yang Boncos? Rahasia “OS Mental” di Balik Sukses Finansial

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik

EDUKASI

SNBT Bukan Takdir : Jangan Jadikan Kampus Impian Sebagai Berhala Masa Depan