Home / BERANDA / BERITA

Kamis, 8 Agustus 2024 - 04:09 WIB

Kontes Transgender di Hotel Orchard Tanpa Izin

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA PUSAT- Kontes Transgender di Hotel Orchard tidak memiliki izin keramaian. Acara yang dihadiri komunitas transpuan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang, setelah pengecekan dan wawancara dengan pihak terkait, termasuk Hotel dan panitia acara, ditemukan bahwa kegiatan tersebut diakui sebagai gala dinner. Meskipun tidak ada unsur kriminal, Hotel terancam menerima teguran tertulis karena pelanggaran izin.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video yang beredar di media sosial mengenai kontes gender di Hotel Orchard, Jakarta Pusat. Dalam rapat yang dilaksanakan hari ini, Polisi menegaskan bahwa acara tersebut benar terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh komunitas transpuan.

“Polri telah melakukan pengecekan TKP bersama Pak Danramil dan wawancara terhadap lima orang terkait kegiatan tersebut. Kami juga telah menyampaikan temuan ini kepada Pak Purba, yang akan menindaklanjutinya,” kata Kompol Dhanar di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2024.

Kelima orang yang diperiksa terdiri dari dua perwakilan Hotel, tiga dari Event Organizer (EO), dan ketua panitia acara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut. Izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya. Baik pihak hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian yang diperlukan.

Baca Juga  Kapolda Aceh Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Penguatan Pengawasan Internal

“Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini,” tutur Kompol Dhanar.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak terlihat dari luar dan diakui sebagai acara gala dinner. “Dengan pihak pengelola hotel, kami telah mendalami bahwa kegiatan tersebut memang untuk gala dinner. Namun, izin penyelenggaraan keramaian yang diamanahkan dalam Perda 8 Tahun 2007 harus ada izin daripada Gubernur,” kata Purba di lokasi yang sama.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau izin yang diterima dari pihak hotel maupun panitia acara. “Silent treatment semuanya, tidak ada pemberitahuan apa-apa,” Ujarnya.

Baca Juga  JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

Purba menyebutkan bahwa beberapa hotel lain yang sering mengadakan acara Kementerian selalu melaporkan izin keramaian mereka. “Mungkin unsur ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, bukan unsur kesengajaan,” jelas Purba. Pihak penyelenggara sedang diperiksa, namun ini bukan tindak pidana murni. “Pemilik Hotel dan pihak penyelenggara yang diperiksa, tidak ada pemeriksaan untuk peserta acara,” Jelasnya.

Kasi Industri Pariwisata, Budi Suryawan, menambahkan bahwa pihaknya mungkin akan mengeluarkan surat teguran kepada hotel terkait. “Sesuai Pergub 18 Tahun 2018, tidak ada penutupan karena ini hanya kesalahan. Jadi, kita hanya mengeluarkan teguran tertulis saja, yang dikeluarkan oleh dinas kami, sedangkan Sudin hanya merekomendasikan ke dinas,” kata Budi di lokasi yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa penutupan hanya dilakukan jika ada kasus konstitusi, narkoba, atau judi online. “Tapi ini hanya itu saja, berarti teguran tertulis saja,” Jelasnya.

Menurut hasil wawancara, pemenang kontes gender tersebut berasal dari Aceh. Meski demikian, Polisi tidak menemukan unsur kriminal dalam acara tersebut dan hanya melakukan penyelidikan melalui wawancara. [Ranto]

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital