Home / BERITA

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:53 WIB

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
 – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Informasi itu disampaikan Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka Pengrusakan Ruko di Cilincing

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menyatakan Brigadir IAM dan Bripda AMZ terbukti memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhkan sanksi PTDH karena perannya yang dominan dalam kejadian tersebut,” tegas Kombes Pol Erdi.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai ikut serta setelah mendapat ajakan dari seniornya. Terhadap mereka, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

Diketahui, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya larangan

Atas putusan Sidang KKEP tersebut, seluruh terduga pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Siapa pun pelakunya, Polri akan menindak tegas. Penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi