Home / BERITA

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Justru Kemunduran Reformasi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menanggapi isu yang belakangan muncul terkait wacana reposisi atau reformasi kelembagaan Polri, khususnya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi dan justru berpotensi menjadi langkah mundur dalam penataan kelembagaan negara.

Dalam pandangannya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sejalan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ketentuan tersebut, kata Rullyandi, merupakan bagian penting dari agenda reformasi yang menegaskan pemisahan TNI-Polri dan penguatan peran Polri sebagai alat negara.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini justru memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Muhammad Rullyandi.

Ia menjelaskan bahwa reformasi kelembagaan Polri telah berlangsung panjang, baik secara struktural maupun instrumental, dan merupakan hasil evolusi penataan institusi kepolisian sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Berbagai perubahan posisi Polri—mulai dari pernah ditempatkan di bawah Perdana Menteri hingga kembali berada di bawah Presiden—menunjukkan proses konsolidasi peran strategis Polri dalam struktur negara.

Baca Juga  Dewan Adat Bamus Betawi Lantik Badan Otonom Rescue Tanggap Bencana

Secara filosofis, ujar Rullyandi, keberadaan kepolisian merupakan unsur fundamental dalam pembentukan negara modern. Di berbagai belahan dunia, polisi diposisikan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Model kepolisian pun bervariasi, mulai dari yang terfragmentasi seperti di Amerika Serikat hingga yang tersentralisasi seperti di Prancis dan Jepang.

Indonesia, sebagai negara kepulauan, menurutnya tepat memilih model kepolisian terintegrasi yang berada di bawah Presiden, dengan struktur komando dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek. Sistem ini dinilai mampu memastikan efektivitas keamanan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.

“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegas Rullyandi.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Selama 2014-2024

Ia menambahkan bahwa keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pembantu Presiden juga sudah mengisi fungsi strategis dalam penetapan arah kebijakan kepolisian serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan struktur tersebut, tidak ada alasan untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian.

“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain seperti ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Rullyandi menegaskan bahwa usulan menempatkan Polri di bawah kementerian bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia dan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang mendorong profesionalisme, modernisasi, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (MR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, Tsunami 1,6 Meter dan 70 Orang Tewas

ACEH

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha Tahap II untuk 1.584 Penerima

BERANDA

Penasihat Gubernur Aceh Nilai Bantuan Alsintan Rp2,5 Triliun dari Kementan Rawan Salah Sasaran dan Mangkrak

BERANDA

Disebut “Pengupas Bawang Rp700 Ribu/Kg” oleh Presiden Prabowo, Ibu Susanah dari Cileungsi Klarifikasi: Saya Penjahit

BERANDA

BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Perairan Bengkalis, Diduga Jaringan Internasional

ACEH

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh, LBH: Pengerahan TNI Cederai Ruang Demokrasi

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kukuhkan 75 Paskibraka Aceh Timur Tahun 2026

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan