Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

MEDIALITERASI.ID | SERANG – Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sejak akhir 2024.

Dalam surat tuntutan, JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga diduga menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana pencucian uang yang merugikan korban secara materiil dan moral.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang. Kami menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga  Wabup Aceh Timur Zainal Abidin Disorot Warga: Sederhana, Santun, dan Dekat dengan Rakyat

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok dan menyinggung nama dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam siaran tersebut, Nikita diduga menyampaikan pernyataan yang merugikan reputasi bisnis milik Reza.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan oleh Reza Gladys. Namun, dari komunikasi antara keduanya muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita menghentikan penyebaran pernyataan negatif di media sosial.

Merasa diintimidasi, Reza melaporkan Nikita ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan. Setelah penyelidikan dilakukan, kasus tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan. Nikita dinilai telah merusak nama baik orang lain, menimbulkan keresahan publik, serta tidak kooperatif selama proses persidangan.

Baca Juga  UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Ujian SSE UM-PTKIN 2025

Selain itu, JPU menyebut Nikita berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta memiliki catatan hukum sebelumnya. Adapun hal yang meringankan, Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita Mirzani tampil tenang dan tidak menunjukkan kepanikan. Ia menyatakan bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan hak jaksa, yang penting nanti giliran saya untuk pledoi minggu depan,” ujar Nikita seusai sidang.

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP