Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tanpa Izin, Tambang Galian C di Natar Tak Tersentuh Hukum

MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG SELATAN – Aktivitas tambang Galian C di Dusun Muara Putih, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga kuat tidak memiliki izin lengkap namun tetap beroperasi tanpa hambatan. Padahal, kegiatan tersebut sudah berulang kali diberitakan media dan dikeluhkan warga sekitar.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan lebih dari satu unit alat berat jenis excavator masih aktif mengeruk material, sementara puluhan dump truck tampak hilir-mudik mengangkut hasil tambang dari lokasi. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi resmi atau tanda izin kegiatan di area tambang.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang itu sudah berlangsung lama tanpa pengawasan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, warga sudah berulangkali melaporkan hal tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat berwenang.

“Kami tahu izinnya belum lengkap, tapi tetap jalan terus. Debunya parah, jalan rusak, dan rumah kami sering tertutup debu. Kesehatan kami juga terganggu,” ujar warga tersebut, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga  Satu Balita Meningal Dunia Usai Tabrakan di Keude Peunteut

Kepala Desa Muara Putih, H. Imron, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya izin persetujuan dari beberapa warga sekitar, namun tidak mengetahui secara pasti perizinan pertambangan tersebut.

> “Saya hanya tahu sebatas izin persetujuan dari beberapa warga sekitar lokasi tambang saja. Untuk izin pertambangan, saya tidak mengetahuinya,” kata H. Imron.

Lebih lanjut, seorang pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa dari hasil komunikasi dengan pihak pengelola tambang, mereka mengaku telah mendapat “rekomendasi” dari Gubernur Lampung, Kiyai Mirja. Klaim ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, ditemukan beberapa fakta sebagai berikut:

Tidak Ada Papan Informasi Kegiatan
Lokasi tambang tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta.

Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan
Pengelola tambang tidak dapat menunjukkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga  MIN 1 Aceh Timur Gelar Safari Dakwah Peduli Palestina Bersama ALIMAH PENA

Diduga Tidak Memiliki Izin Pertambangan
Pengelola tambang tidak dapat menunjukkan dokumen izin Galian C yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Desa Muara Putih sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (The Joker/tim PWDPI)

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh