Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tanpa Izin, Tambang Galian C di Natar Tak Tersentuh Hukum

MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG SELATAN – Aktivitas tambang Galian C di Dusun Muara Putih, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga kuat tidak memiliki izin lengkap namun tetap beroperasi tanpa hambatan. Padahal, kegiatan tersebut sudah berulang kali diberitakan media dan dikeluhkan warga sekitar.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan lebih dari satu unit alat berat jenis excavator masih aktif mengeruk material, sementara puluhan dump truck tampak hilir-mudik mengangkut hasil tambang dari lokasi. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi resmi atau tanda izin kegiatan di area tambang.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang itu sudah berlangsung lama tanpa pengawasan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, warga sudah berulangkali melaporkan hal tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat berwenang.

“Kami tahu izinnya belum lengkap, tapi tetap jalan terus. Debunya parah, jalan rusak, dan rumah kami sering tertutup debu. Kesehatan kami juga terganggu,” ujar warga tersebut, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga  Junaidi Bin Harun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Kali Pasir

Kepala Desa Muara Putih, H. Imron, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya izin persetujuan dari beberapa warga sekitar, namun tidak mengetahui secara pasti perizinan pertambangan tersebut.

> “Saya hanya tahu sebatas izin persetujuan dari beberapa warga sekitar lokasi tambang saja. Untuk izin pertambangan, saya tidak mengetahuinya,” kata H. Imron.

Lebih lanjut, seorang pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa dari hasil komunikasi dengan pihak pengelola tambang, mereka mengaku telah mendapat “rekomendasi” dari Gubernur Lampung, Kiyai Mirja. Klaim ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, ditemukan beberapa fakta sebagai berikut:

Tidak Ada Papan Informasi Kegiatan
Lokasi tambang tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta.

Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan
Pengelola tambang tidak dapat menunjukkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga  Al Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Singgah Bagi Warga Aceh Timur yang Berobat di Banda Aceh

Diduga Tidak Memiliki Izin Pertambangan
Pengelola tambang tidak dapat menunjukkan dokumen izin Galian C yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Desa Muara Putih sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (The Joker/tim PWDPI)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis