MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Seorang warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), melaporkan dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil miliknya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang hingga kini masih berkeliaran.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, pada 27 Juni 2025 lalu.
Harmono Chaya menjelaskan, peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika ia menggadaikan BPKB mobil BMW miliknya ke PT Mes Gadai. Namun, sekitar dua bulan kemudian, pihak leasing diduga menarik kendaraan tersebut di salah satu bengkel di Kota Medan tanpa kehadirannya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Merasa dirugikan, Harmono kemudian melapor ke Polda Sumut untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga mengaku sempat mengalami intimidasi dan ancaman dari oknum debt collector saat mendatangi kantor leasing tersebut.
Laporan Harmono diterima oleh AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., yang membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2025, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga aparat kepolisian dapat menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” ujar Harmono Chaya kepada wartawan. (RZ)







