MEDIALITERASI.ID | TANJUNGBALAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Sejumlah tersangka ditangkap beserta barang bukti setelah petugas melakukan operasi pengintaian pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Umaya Sari Siregar alias Umay, yang berperan sebagai perantara transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman, setelah menerima pembayaran Rp1 juta melalui transfer.
Tidak lama kemudian, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas yang menyamar, sedangkan satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi. Saat itulah, polisi langsung bergerak, mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi serta dua unit telepon genggam.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, lalu Putri dan Sri Wahyuni di kos Ebi. Dari keterangan Yuni, diketahui ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku,” ungkap AKBP Diari.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya. (Tim RZ)







