MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang sebagai wilayah rawan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kecamatan tersebut antara lain Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, dan Sunggal di Kabupaten Deli Serdang, serta Medan Marelan dan Medan Deli di Kota Medan.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat siang.
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Tanjung Morawa mencatat 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang 2025. Sementara itu, di Percut Sei Tuan terungkap 21 kasus dengan 25 tersangka, dan di Kecamatan Sunggal terdapat 19 kasus dengan 22 tersangka.
Untuk Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan mencatat 19 kasus dengan 21 tersangka. Sedangkan di Kecamatan Medan Deli terungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.
Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus di lima kecamatan tersebut merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Tim RZ)







