MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan pun DPR menyerahkan draf kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menyebut, Presiden Prabowo telah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut. Menurut Yusril, arahan Presiden jelas, yakni percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
RUU Perampasan Aset sebelumnya diajukan pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo sekitar tahun 2023, namun hingga kini belum dibahas DPR. Saat ini, rancangan tersebut tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga tengah mengusulkan agar RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
Yusril menegaskan pemerintah terbuka terhadap revisi atau penyempurnaan draf yang telah dirampungkan sebelumnya. Jika DPR mengambil inisiatif penuh, pemerintah akan menyesuaikan mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penunjukan wakil pemerintah dalam proses legislasi.
“Kalau DPR mau mengambil inisiatif, ya silakan. Pemerintah terbuka dan siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dengan dukungan Presiden Prabowo dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat segera masuk dalam prioritas legislasi periode 2025–2026. (EQ)







