MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan mengedepankan prinsip jurnalistik dalam meliput aksi massa yang menolak rencana tunjangan rumah anggota DPR RI.
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang bersifat penting, Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo menegaskan bahwa media harus tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan tidak menyiarkan liputan yang bersifat provokatif. Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40 dan 42, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
KPID DKI Jakarta meminta lembaga penyiaran:
1. Tidak menayangkan siaran yang berpotensi memicu keresahan publik.
2. Mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menyiarkan siaran bohong, fitnah, atau bersifat provokatif.
3. Menjaga independensi pemberitaan dengan mengutamakan kepentingan publik.
“Langkah preventif ini penting untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan damai di tengah masyarakat,” ujar Puji Hartoyo dalam surat yang juga ditembuskan kepada 37 direktur utama lembaga penyiaran, termasuk TVRI, RCTI, SCTV, Metro TV, CNN Indonesia, dan berbagai radio swasta di Jakarta.
KPID DKI Jakarta berharap seluruh media tetap profesional dan mengutamakan kepentingan publik dalam pemberitaan aksi-aksi protes terkait kebijakan DPR RI. (EQ)







