Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:08 WIB

PT Jakarta Perberat Vonis Ahmad Taufik Jadi 14 Tahun Penjara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Ahmad Taufik dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai lebih dari Rp200 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta mewajibkan Ahmad Taufik membayar uang pengganti Rp224 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman diganti penjara selama 10 tahun.

Baca Juga  Kapolres Aceh Barat Tegas : Tutup Tambang Emas Ilegal

“Uang pengganti tersebut untuk memberikan efek jera dan memastikan terdakwa tidak menghindari tanggung jawab finansial,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dilansir laman resmi PT Jakarta.

Baca Juga  Satu Anggota TPNPB OPM Kodap 8 Intan Jaya Gugur di Medan Perang

Hakim menilai Ahmad Taufik justru memperpanjang rantai pasok pengadaan APD sehingga menghambat Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 mendapatkan peralatan vital saat masa darurat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 14 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun, yang kemudian diperberat PT Jakarta. (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final