![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (20/8/2025).
Keempat saksi yang diperiksa yaitu: SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia. NP, karyawan swasta. SMS, pengusul Kredit Sindikasi BNI dan TAS, analis kredit korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Menurut Kejaksaan Agung, keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit sindikasi kepada perusahaan tekstil tersebut. (H. Ranto)







