Home / BERITA

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sri Text


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Kota Balam 103 Miliar Lebih

Keempat saksi yang diperiksa yaitu: SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia. NP, karyawan swasta. SMS, pengusul Kredit Sindikasi BNI dan TAS, analis kredit korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.

Baca Juga  Kejagung Sindir 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim

Menurut Kejaksaan Agung, keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit sindikasi kepada perusahaan tekstil tersebut. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

ACEH

Pemkab Aceh Timur Juarai Mini Soccer HUT Bhayangkara Ke-80 Piala Kapolres Aceh Timur Cup I

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

ACEH

Al-Farlaky Tinjau Irigasi Rusak di Simpang Ulim, 12 Gampong Terancam Gagal Tanam

BERANDA

KSP Dudung: Dana Talangan Dapur MBG Belum Tentu Diganti, Pemerintah Tata Ulang SPPG