MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Seorang warga Kota Medan, Muhammad Nur Azaddin (44), melaporkan 15 orang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah atau Grant Sultan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Juni 2025.
“Kami mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap para terlapor yang diduga telah memalsukan Grant Sultan Nomor 1657,” ujar kuasa hukum pelapor, Yusri Fachri, SH, MH, kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025).
Yusri menjelaskan, laporan tersebut berawal dari kepemilikan tanah oleh kliennya yang diperoleh melalui proses legal dengan bukti berupa surat legalisasi pelepasan dan penyerahan hak menggunakan surat ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
Namun, belakangan pelapor mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam sengketa hukum berdasarkan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah dilakukan penelusuran, pelapor memperoleh surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 yang menyatakan bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 menunjuk pada lahan konsesi Deli Cultuur Maatschappij (DCM) kebun Meriland, yang sebelumnya merupakan hasil perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dan T.H. Muntinga tertanggal 23 Maret 1869.
Berdasarkan keterangan resmi tersebut, pelapor menyimpulkan bahwa tidak pernah ada penerbitan Grant Sultan Deli di atas lahan miliknya saat ini. Atas dasar itu, ia merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (Tim RZ)







