Home / BERITA

Senin, 30 Juni 2025 - 17:19 WIB

PERMAHI Soroti Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Sekolah, Kinerja Dinas Pendidikan Kota Bogor Dipertanyakan

MEDIALITERASI.ID | BOGOR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini mencakup sejumlah sekolah dasar dan menengah di Kota Bogor. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama para orang tua murid, yang merasa terbebani oleh biaya yang dinilai tidak wajar.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bogor Raya, Raden, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik yang dianggap tidak etis dan melanggar hukum.

“Modusnya sering kali dibungkus sebagai sumbangan sukarela, namun pada kenyataannya menjadi kewajiban yang tak bisa ditolak oleh wali murid. Ironisnya, praktik ini bahkan kerap mendapat dukungan dari komite sekolah,” ujar Raden dalam wawancara pada Senin (30/6/2025).

Menurut hasil investigasi dan advokasi yang dilakukan PERMAHI, praktik pungli dan gratifikasi ini sudah berlangsung cukup lama. Beberapa bentuk pungutan yang dikeluhkan termasuk iuran kegiatan sekolah, infak wajib, hingga pemberian hadiah kepada guru yang dimaknai sebagai kenang-kenangan, namun dibebankan kepada seluruh wali murid.

Baca Juga  Pelantikan DPN PERMAHI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Mahasiswa Hukum Indonesia

Raden menilai praktik ini mencederai nilai-nilai pendidikan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid tanpa persetujuan atau di luar ketentuan.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf E, yang menyebutkan larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Permendikbud No. 60 Tahun 2011, yang mengatur sanksi hingga pencabutan izin terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.

Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang melarang sekolah negeri memungut biaya pendidikan.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara dan PT PIM Dukung Pemuda Pancasila Menggelar Silaturrahmi Akbar dengan Berbagai OKP

Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, yang secara tegas melarang pendidik atau tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Sejumlah wali murid yang dimintai tanggapan mengaku resah dan takut melaporkan pungutan tersebut karena khawatir berdampak pada anak-anak mereka. Menanggapi hal ini, Raden memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.

“Tidak perlu takut, Bu. Melaporkan tindakan yang merugikan masyarakat adalah langkah benar dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya meyakinkan salah satu wali murid yang menyampaikan kegelisahan.

PERMAHI mendorong Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap setiap kebijakan dan praktik pengelolaan dana di sekolah.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi terjadi praktik pungli dan gratifikasi yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua murid,” tutup Raden. (David)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting