Home / BERITA

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:28 WIB

BCA Diduga Bekukan Rekening Nasabah Secara Sepihak, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Dimas Pradifta, melalui tim kuasa hukumnya, menempuh langkah hukum atas dugaan pembekuan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara. Pembekuan tersebut dituding tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya koordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates bersama Hendry Pakpahan, S.H., menyatakan bahwa pembekuan rekening kliennya didasari laporan polisi yang dipertanyakan keabsahannya. Laporan tersebut, yang dilayangkan oleh seseorang bernama Erawan Wijaya, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, menurut tim hukum, laporan itu tidak disertai bukti formal seperti nomor surat dan tanggal resmi yang valid.

Baca Juga  91 WNI Dari Suriah Tiba di Indonesia

“Nasabah memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU Perlindungan Konsumen. Hak tersebut mencakup hak atas informasi, kerahasiaan data, pelayanan yang baik, dan perlindungan hukum,” kata Hendry Pakpahan dalam keterangannya kepada media, Senin (tanggal sesuai waktu rilis berita).

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak diberi akses terhadap rekening koran, padahal hal itu merupakan hak dasar setiap pemilik rekening. “Kami mendesak OJK dan Bank Indonesia untuk memanggil pihak BCA KCU Sumatera Utara dan memeriksa dugaan pelanggaran ini,” tegas Hendry.

Tim hukum juga menyatakan telah melayangkan pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Mereka berharap agar kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.

Baca Juga  Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Aceh Timur Tanam Pohon

Lebih lanjut, kuasa hukum menyayangkan sikap BCA yang dinilai kurang kooperatif karena tidak memberikan kesempatan bertemu langsung dengan pihak manajemen. “Selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui tim hukum mereka, tanpa kehadiran manajemen bank,” ujar Octo Simangunsong.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan nasional serta urgensi transparansi dalam penanganan sengketa perbankan.

“Harapan kami, tidak ada lagi kejadian serupa menimpa nasabah lain. Kepercayaan publik terhadap institusi perbankan harus dijaga,” pungkas Octo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Bola: Kenapa 7 Gol Belum Aman? Memahami Drama Selisih Gol di FIFA ASEAN Cup 2026

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi