Home / BERITA

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:28 WIB

BCA Diduga Bekukan Rekening Nasabah Secara Sepihak, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Dimas Pradifta, melalui tim kuasa hukumnya, menempuh langkah hukum atas dugaan pembekuan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara. Pembekuan tersebut dituding tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya koordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates bersama Hendry Pakpahan, S.H., menyatakan bahwa pembekuan rekening kliennya didasari laporan polisi yang dipertanyakan keabsahannya. Laporan tersebut, yang dilayangkan oleh seseorang bernama Erawan Wijaya, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, menurut tim hukum, laporan itu tidak disertai bukti formal seperti nomor surat dan tanggal resmi yang valid.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Kejanggalan

“Nasabah memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU Perlindungan Konsumen. Hak tersebut mencakup hak atas informasi, kerahasiaan data, pelayanan yang baik, dan perlindungan hukum,” kata Hendry Pakpahan dalam keterangannya kepada media, Senin (tanggal sesuai waktu rilis berita).

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak diberi akses terhadap rekening koran, padahal hal itu merupakan hak dasar setiap pemilik rekening. “Kami mendesak OJK dan Bank Indonesia untuk memanggil pihak BCA KCU Sumatera Utara dan memeriksa dugaan pelanggaran ini,” tegas Hendry.

Tim hukum juga menyatakan telah melayangkan pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Mereka berharap agar kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.

Baca Juga  Ulama Kharismatik Aceh; Abu Tu Min Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

Lebih lanjut, kuasa hukum menyayangkan sikap BCA yang dinilai kurang kooperatif karena tidak memberikan kesempatan bertemu langsung dengan pihak manajemen. “Selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui tim hukum mereka, tanpa kehadiran manajemen bank,” ujar Octo Simangunsong.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan nasional serta urgensi transparansi dalam penanganan sengketa perbankan.

“Harapan kami, tidak ada lagi kejadian serupa menimpa nasabah lain. Kepercayaan publik terhadap institusi perbankan harus dijaga,” pungkas Octo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir