Home / BERITA

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

Aksi Demo AMBARA di PTUN Medan, Tuntut Agar Hakim Pengadilan Bijak Dalam Mengambil Putusan


MEDIALITERASI.ID
| MEDAN– Massa dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jl.Bunga Raya no.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa.(17/6/25)

Kedatangan mereka untuk menguatkan pembatalan hak milik tanah nomor 557/Sei Renggas permata, yang terbit tertanggal 25 September 2013 atas nama Dokter T. Nancy Saragih seluas 887 m2, yang ternyata sudah diterbitkan Sertipikat asli sebelumnya dari BPN sejak Tahun 1965.

Sekira pukul 11.00 WIB mahasiswa membawa pengeras suara dan beberapa poster yang bertuliskan “Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN !!”.

Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) ini antara lain :

1.Mendukung pejabat Pertanahan Sumut yang membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat tanah yg sudah lebih dahulu terbit di Kota Medan dan Sumatera Utara.

2.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk bersikap netral dan tegak lurus melaksanakan Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena tumpang tindih atau Cacat Administrasi.

3.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang meriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara dengan nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN, menguatkan dan mendukung pembatalan Sertifikat tumpang tindih oleh Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara no. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

Baca Juga  Nafas Pedagang yang Tersengal di Tengah Janji Ekonomi

4.Meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua PT. TUN Medan supaya memberikan atensi dan supervisi kepada Hakim perkara no.129/G/2024/PTUN-Mdn tersebut supaya terhindar dari perbuatan tercela yang mengakibatkan kesalahan dalam memberikan putusan.

5.Mendukung penuh langkah Ketua MA yang akan menindak tegas Hakim yang menerima Suap dalam memutus perkara.

6.Mencegah mafia tanah berafiliasi dengan Hakim PTUN Medan.

Aksi damai ini juga meminta kejelasan status tanah dengan mendukung langkah BPN Kanwil Sumut dengan pembatalan Sertipikat 557. Mereka mendesak agar Ketua PTUN segera mengatensikan atas sengketa tanah agar tidak tumpang tindih dan mencegah dugaan permainan mafia tanah yang masih dalam proses perkara di Pengadilan saat ini.

Mahasiswa meminta agar perwakilan PTUN bisa hadir menyampaikan tanggapan atas tuntutannya, dengan perdebatan yang alot namun akhirnya mahasiwa di perkenankan masuk ke kantor PTUN dan diterima Humas PTUN Medan Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH.

Saat Humas PTUN Medan Andi Hendra Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH, menerima beberapa perwakilan aksi massa demo, ia mengatakan ada beberapa poin yang sangat diapresiasi dari tuntutan massa dan hal lain sudah masuk ke ranah Hakim dan mereka tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga  Satu Balita Meningal Dunia Usai Tabrakan di Keude Peunteut

“Kalau dari hasil putusan Hakim tidak memuaskan pihak pemilik yang sebenarnya, PTUN dapat membantu ke Layanan pengaduan selanjutnya untuk dapat diteruskan ke MA”, kata Andi.

Orator Rafi Siregar dan kawan kawan akan mendukung sepenuhnya kinerja yang baik dari PTUN Medan, namun agar tidak terjadinya dugaan mafia tanah dalam poses pengadilan ia menekankan agar hasil tuntutan aksi pada hari ini dapat diterima dengan baik dan dikabulkan kedepannya.

“Kami mendukung langkah BPN yang membatalkan sertifikat 557 sebelumnya, dan kami mohon agar hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan, karena kasus ini sudah sangat cukup lama bergulir dan kami duga ada dalang mafia tanah dibalik semua ini”, tegas Rafi kepada Humas PTUN Medan.

Setelah Selesai diterima oleh Humas PTUN Medan, Rafi Siregar dan massa langsung membubarkan diri bersama awak media yang bertugas. (Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya