MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Aceh Timur Tarmizi SH, S.Sos.I, MA, mengecam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3002.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh sebagai bagian wilayah Sumatera Utara. PWDPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat atau menonaktifkan Mendagri agar konflik antara Aceh dan Sumut tidak semakin meluas. Mereka juga meminta masyarakat Sumut menyatakan mosi tidak percaya terhadap Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut.
Keempat pulau yang menjadi polemik tersebut berada di perairan Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Pulau-pulau ini disebut telah diserahkan Mendagri sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan tersebut memicu protes keras dari berbagai pihak, mulai dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tokoh-tokoh nasional, hingga ulama dan masyarakat Aceh serta sejumlah tokoh Sumut.
Ketua PWDPI Aceh Timur menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut sejak dahulu merupakan bagian tak terpisahkan dari Aceh, khususnya Aceh Singkil. Ia menyebut dalam dokumen agraria dan peta batas wilayah, pulau-pulau itu tercatat sebagai wilayah Aceh dan selama ini dikelola Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama masyarakat setempat.
“Penetapan Mendagri ini sama saja dengan merampas dan membegal wilayah Aceh. Secara historis dan administratif, pulau-pulau itu milik Aceh,” kata Tarmizi.
Tarmizi juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Aceh — termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, dan adat — tidak tinggal diam. Ia mendorong upaya advokasi formal dengan melibatkan ahli sejarah dan geospasial untuk menata kembali batas wilayah.
Tarmizi menyampaikan apresiasi kepada para tokoh eks kombatan, pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Aceh yang pada Senin, 16 Juni 2025, menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh untuk mendesak Presiden Prabowo memecat Mendagri atas keputusan kontroversial tersebut.
“Keputusan ini sangat melukai perasaan masyarakat Aceh, yang belum sepenuhnya pulih dari luka konflik berkepanjangan. Ini bentuk penzaliman terhadap hak masyarakat Aceh,” ujarnya.
Di tingkat nasional, senator asal Aceh di DPR RI dan DPD RI serta kalangan intelektual dikabarkan tengah menggalang dukungan untuk menolak keputusan Mendagri. Mereka mendorong pembentukan tim kajian lintas kementerian guna meninjau ulang batas administratif provinsi di perbatasan Aceh-Sumut dan meminta presiden mengembalikan keempat pulau itu kepada Pemerintah Aceh.
“Situasi ini juga memicu wacana referendum di Aceh sebagai bentuk protes atas keputusan Mendagri Tito Karnavian”, tutup Tarmizi. (**)







