Home / BERITA

Senin, 19 Mei 2025 - 22:32 WIB

Gus Leman Kembali Aksi di DPR dan Kemenkumham, Desak Penegakan Hukum atas Kasus Ong Sing Tjwan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Aktivis sekaligus penasihat hukum Gus Leman kembali menggelar aksi di Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB, dengan membawa spanduk dan diikuti oleh sejumlah massa(19/5/2025).

Dalam aksi tersebut, Gus Leman bersama Andy—kakak dari Ong Sing Tjwan—sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI. Mereka menyampaikan permintaan audiensi dengan Komisi III DPR RI. Sayangnya, pada saat itu Komisi III belum berada di tempat. Meski demikian, Gus Leman diberi kesempatan untuk memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang telah mereka kirim sebelumnya. Hasilnya, surat tersebut diketahui masih dalam antrean menuju Komisi III.

Tak berhenti di DPR, Gus Leman dan rombongannya melanjutkan aksinya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setibanya di lokasi, mereka sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi, yang akhirnya membuka ruang untuk audiensi dengan staf Kemenkumham.

Baca Juga  Pernyataan Ketua DPR Aceh dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Dalam audiensi tersebut, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenkumham:

1. Mendesak tindakan terhadap BPN Semarang yang diduga membangkang terhadap perintah Kementerian ATR.

2. Menuntut keadilan atas rumah Ong Sing Tjwan yang telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3. Meminta penyidikan dan tindakan hukum atas eksekusi tanah yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal banyak warga akibat putusan sepihak.

“Kami ke sini untuk meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” tegas Gus Leman di hadapan staf Kemenkumham.

Baca Juga  Universitas Lampung Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Proyek Abal - Abal yang Diberitakan oleh Ketum PWDPI

Menanggapi permintaan tersebut, staf pelayanan Kemenkumham, Gufron, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

“Karena ini kasus lama, kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui berapa banyak warga yang terdampak, apakah ada pelanggaran HAM, dan bagaimana hal ini bisa terjadi,” ujar Gufron.

Gufron juga sempat menanyakan apakah proses eksekusi oleh pengadilan telah sesuai prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan sebelumnya. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Andy.

“Tidak ada. Baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Andy, kakak dari Ong Sing Tjwan. (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital