Home / BERITA

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat.

SKCK tersebut juga dinilai masyarakat umum diduga tidak ada fungsi dikalangan pihak swasta, saat ada pekerja pelamar disebuah perusahaan swasta tersebut.

Masa berlaku SKCK pun disoroti oleh masyarakat umum hanya 6 bulan tiap satu tahun sekali dengan tidak efektif sorotan penggunaan SKCK tersebut.

Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah (ada) SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).

Baca Juga  Disnaker Mobduk Aceh Latih Warga Desa Aunan Sepakat Budidaya Lebah Kelulut

Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK
Habiburokhman mengatakan penghapusan SKCK ini bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana.

“Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan.

Keluhan masyarakat juga dititik beratkn ada biaya tambahan pungli dari petugas pembuatab SKCK di kntor sekitar polres dan polda metro jaya dengan biaya antara 35.000 rupiah -50.000 rupiah dengan masa berlaku cuma 6 bulan sekali dalam 1 tahun.

Baca Juga  Team Star Polres Lhokseumawe Bekuk Pria di Mon Geudong, Sabu Ditemukan di Dalam Helm

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya,” ucap dia.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengklaim Komisi III juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Ia berpendapat tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.

“Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh engak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M