Home / BERITA

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:06 WIB

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Sesalkan Patgulipat Terkait Dermaga CV.AJA

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kasus proyek diduga ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Proyek tersebut adalah pembangunan dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan.

Dermaga permanen tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar. LSM Terkam-Indonesia telah menyampaikan keberatan mereka terhadap proyek ini, dengan alasan bahwa perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada.

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, menyatakan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam pendirian dermaga tersebut tanpa izin. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga  Dandim 0103/Aceh Utara, Terima Trophy Juara Karya Tulis Teritorial TNI AD.

“Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan, jangan sampai hal ini berlarut larut, sehingga membuat hilangnya kepercayaan dari rakyat.

Kasus proyek diduga ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, menyatakan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam pendirian dermaga tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Permen PUPR No 28 Tahun 2015.

Baca Juga  Pemprov Apresiasi PGRI Sumut Selenggarakan Seminar : Waktunya Inovasi Pendidik

“Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan. Jangan sampai hal ini berlarut larut dan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga menyayangkan bahwa Dinas lembaga terkait baik tingkat Kabupaten, Provinsi, bahkan Kementerian, tidak menindaklanjuti kasus ini.

“Kita wajar saja berspekulasi bahwa ada unsur pembiaran yang terstruktur untuk membekingi Dermaga Ilaga CV.AJA demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ungkapnya. [**]

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman