Home / BERITA / MANACANEGARA

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:26 WIB

Dituduh Memberontak Terhadap Konstitusi: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Photo Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

MEDIALITERASI.ID | KOREA SELATAN – Presiden Korea selatan Yoon Suk Yeol ditahan atas dugaan pemberontakan. Mantan Presiden Korea itu dikabarkan diperiksa selama berjam-jam oleh penyelidik pada Rabu (15/01/2025)

Sebelumnya dalam upaya penangkapan mantan Presiden Yoon sempat terjadi beberapa bentrokan kecil antara aparat kepolisian dengan para pendukung mantan Presiden Kore selatan itu dikediamannya didaerah perbukitan

Penangkapan Yoon Suk Yeol ini merupakan upaya untuk mengakhiri ketegangan politik di negara ginseng. Penangkapan ini, yang pertama kali terjadi pada presiden yang masih menjabat di Korea Selatan. Meskipun begitu, negara ini memiliki sejarah mengadili dan memenjarakan mantan pemimpin.

Baca Juga  4824 Calon Mahasiswa Baru Mendaftar di IAIN Lhokseumawe Lewat Jalur SPAN-PTKIN

Selain itu penangkapan ini juga menjadi peristiwa pertama dalam sejarah Korea Selatan dimana seorang Presiden yang masih menjabat. Yoon sendiri dicabut kewenangan sebagai Presiden oleh parlemen Korea Selatan pada 14 Desember 2024 yang lalu.

Dalam pernyataan rilis, Yoon mengatakan diri menyerahkan diri untuk menghindari kekerasan setelah lebih dari 3000 petugas kepolisian mengepung rumahnya.

“Saat saya melihat mereka menembus zona keamanan menggunakan peralatan pemadam kebakaran, saya memutuskan untuk menghadapi investigasi yang dilakukan oleh Komisi Independen Anti Korupsi (CIO), meskipun ilegal, demi mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan” ungkap Yoon.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan 5 Remaja Geng Casper dan PNS di Lhokseumawe

Kuasa hukum Yoon mengatakan, upaya penangkapan terhadap presiden Yoon merupakan tindakan yang ilegal dan didesain untuk dipermalukan
didepan publik.

Menurut laporan Reuters, Yoon terlihat dalam iring -iringan mobil si kantor badan anti korupsi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di negara Korea Selatan, pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk melakukan interogasi sebelum mengajukan surat perintah penahanan selama maksimal 20 hari atau membebaskannya.

Disisi lain, Mahkamah konstitusi Korea Selatan saat ini juga sedang mempertimbangkan terkait pengesahan keputusan pencopotan jabatan Presiden Yoon secara permanen atau mengembalikan kekuasaan Presidennya. [Editor : eQ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

MANACANEGARA

Dibuntuti Marc Marquez di Trek, Veda Ega Pratama Jadi Sorotan di Moto3 2026

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK