Home / BERITA

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:06 WIB

Rumah Diratakan, Heri CH Lapor Polda Lampung

MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG – Heri Chalilullah Burmelli warga Bumi Waras Bandar Lampung melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Fit1ria Perwitasari warga Surabaya.

Heri cihuy sapaan akrabnya ke Polda lampung didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABRI) Pimpinan Hermawan, S HI.,MH.CM.,SHEL.

Fitri diduga melakukan perusakan atau merobohkan satu unit rumah miliki Heri yang berada di Jl Endro Suratmin Rt 06, Rw, Korpri Jaya , Sukarame Bandar Lampung.

Baca Juga  Pedagang Setu Babakan Timur Mendapatkan Bantuan Kearifan Lokal Dari Kementerian Sosial RI

Heri mengungkapkan, kejadian dilakukan pada 2 November 2024, saat itu Abur Rizal yang memberitahunya bahwa rumah miliknya dirobohkan oleh orang tak dikenal.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan menanyakan saksi Muhammad Haeri yang menjaga rumah tersebut.

“Haeri mengatakan, saat peristiwa ada lima orang tak dikenal. Orang tersebut menyatakan diperintah oleh Fitria,” ujarnya.

Baca Juga  Tolak HGU 5.000 Ha, LSM KANA: Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Citra Ganda Utama

Atas kejadian tersebut, Heri melaporkan Fitria ke Polda Lampung pada Selasa (31/12/ 2024) Bandar Lampung.

Laporan tersebut, telah diterima dalam surat laporan nomor STTLP/B/615/XII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Terlapor, dilaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati