Home / BERITA

Selasa, 26 November 2024 - 11:45 WIB

Broker Forex Trive Invest Digugat ke Pengadilan Negeri dan Dilaporkan ke Bappebti

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Nasabah HG melalui Kuasa Hukumnya yakni Salvian Salmon, S.H., M.H. dan Kenny Wangestu S.H., M.H., mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.Trive Invest Futures dan kedua wakil pialang berjangka PT. Trive Invest Futures atas nama Richie Lesmana dan Saverius Sanny. PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) juga dimasukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Selasa 26 November 2024.

Berdasarkan penelusuran melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 1127/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kami ajukan kepada PT Trive Invest Futures beserta 2 wakil pialang berjangkanya. “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, selanjutnya kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh Para tergugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.” ucap Kuasa Hukum HG.

Baca Juga  Wapres Gibran Lakukan Panen Perdana dan Tinjau Budidaya Laut di Kepulauan Riau

Selain Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT Trive Invest Futures beserta kedua wakil pialangnya juga dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.

Dalam wawancaranya kepada para pewarta, penggugat (HG) yang diwakili tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa, hari ini Selasa (26/11/2024), pihaknya telah melewati masa sidang pertama dengan nomor perkara 1127. Perkara akan dilanjutkan kepada agenda mediasi pada tanggal 9 Desember 2024,” kata Tim Kuasa Hukum HG. Tim kuasa Hukum juga menambahkan, apabila perkara ini memang tidak menemukan penyelesaian pada waktu mediasi.

Baca Juga  Banser Gayam Gelar Rapat Koordinasi dan konsolidasi, Ini Faktanya

“kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan kami juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa pihak tergugat terbukti adanya perbuatan melawan hukum,”kata tim kuasa hukum HG. [Ranto]

Share :

Baca Juga

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan

ACEH

61 Kombatan KPA Linge Teken Mosi, Desak Mualem Evaluasi Panglima Bener Meriah
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – MALITA Foundation menyelenggarakan diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” pada Minggu (14/6/2026) malam.

BERITA

Diskusikan Koperasi Merah Putih di Aceh, MALITA Foundation Soroti Kekosongan Pergub LKS