Home / BERITA

Selasa, 26 November 2024 - 11:45 WIB

Broker Forex Trive Invest Digugat ke Pengadilan Negeri dan Dilaporkan ke Bappebti

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Nasabah HG melalui Kuasa Hukumnya yakni Salvian Salmon, S.H., M.H. dan Kenny Wangestu S.H., M.H., mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.Trive Invest Futures dan kedua wakil pialang berjangka PT. Trive Invest Futures atas nama Richie Lesmana dan Saverius Sanny. PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) juga dimasukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Selasa 26 November 2024.

Berdasarkan penelusuran melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 1127/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kami ajukan kepada PT Trive Invest Futures beserta 2 wakil pialang berjangkanya. “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, selanjutnya kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh Para tergugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.” ucap Kuasa Hukum HG.

Baca Juga  PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen

Selain Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT Trive Invest Futures beserta kedua wakil pialangnya juga dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.

Dalam wawancaranya kepada para pewarta, penggugat (HG) yang diwakili tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa, hari ini Selasa (26/11/2024), pihaknya telah melewati masa sidang pertama dengan nomor perkara 1127. Perkara akan dilanjutkan kepada agenda mediasi pada tanggal 9 Desember 2024,” kata Tim Kuasa Hukum HG. Tim kuasa Hukum juga menambahkan, apabila perkara ini memang tidak menemukan penyelesaian pada waktu mediasi.

Baca Juga  PT PIM DAN GROUP BAKRIE TEKEN MOU PASOKAN BAHAN BAKU GAS

“kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan kami juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa pihak tergugat terbukti adanya perbuatan melawan hukum,”kata tim kuasa hukum HG. [Ranto]

Share :

Baca Juga

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan