MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Masjid untuk Memberdayakan Ekonomi umat di Kota Lhokseumawe, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Lhokseumawe melaksanakan seminar tata kelola filantropi syariah berbasis masjid di Ruang VIP Café Petro Dolar, Senin (28/10/2024)
Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang di inisiasi oleh Trie Nadilla, M. Si. Ak., CA. yang merupakan Ketua Panitia dan Sekretaris Jurusan Akuntansi Syariah FEBI IAIN Lhokseumawe bersama dan Henny Rofizar, M. Si. Ak., CA. selaku Sekretaris Panitia dan Dosen Jurusan Akuntansi Syariah IAIN Lhokseumawe mendapat mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan akademisi IAIN Lhokseumawe dan seluruh peserta dari 15 perwakilan Pengurus BKM Masjid di antaranya dari Tim UPTD dan BKM Masjid Islamic Center, BKM Masjid Baiturrahman Kota Lhokseumawe dan BKM Masjid Al Mabrur Meunasah Masjid Cunda
Dalam pembukaan seminar Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Dr. Taufiq, S. HI., MA., menyampaikan, Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini merupakan wujud kepedulian kampus terhadap persoalan kemasyarakatan di mana salah satunya terkait tata kelola filantropi syariah berbasis masjid.
Menurutnya, pengelolaan manajemen masjid saat ini perlu dimodernisasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terutama bidang pelaporan keuangan masjid. Apalagi Aceh merupakan Provinsi istimewa dalam bidang pelaksanaan syariat Islam tentunya semua kegiatan harus memiliki standar contoh model bagi daerah lain, tandasnya.
Lebih lanjut Dr. Taufiq, S. HI., MA mengatakan, pelaporan keuangan mesjid harus akuntabilitas dan transparansi hal tersebut sangat sesuai dengan program pelaksanaan Ekonomi Syariah di Aceh. Masih menurutnya, transparansi memiliki arti keterbukaan terhadap public oleh suatu organisasi dalam memberikan suatu informasi mengenai semua kegiatan pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan, meskipun selama ini model pelaporan keuangan yang tradisional sudah memenuhi unsur transparansi.
“Pengembangan masjid saat ini bukan hanya tempat ibadah dan pendidikan saja tapi sudah mengarah pada pusat investasi jamaah untuk memberdayakan jamaah yang lain, untuk itu perlu dipertimbangkan bahwa masjid juga harus dikelola dengan standar manajemen modern salah satunya aspek pembukuan dan pelaporan keuangan”, paparnya.
Mantan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Lhokseumawe ini juga berharap para pengelola keuangan masjid bisa menerapkan standar ISAK Sehingga dengan manajemen yang baik, masjid dapat memastikan keberlanjutan operasional dan program-programnya dalam jangka panjang.
“Laporan keuangan yang transparan meningkatkan kepercayaan jamaah dan meningkatkan partisipasi mereka dalam mendukung masjid. Dan terwujudnya efisiensi terhadap penggunaan dana yang terencana dan terstruktur memungkinkan program dan kegiatan masjid berjalan lebih efisien”, ujarnya kembali.
Hal senada juga disampaikan oleh Dosen FEB Unimal Dr. Muammar Khaddafi, SE, M. Si, Ak, CA, CMA. Dalam paparan materi Pengurus Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia ini kembali juga menekankan Organisasi sektor publik memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan keuangannya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu ISAK 35 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi non-laba sebagai pedoman organisasi non-laba, termasuk masjid yang ikut mengelola dana bersumber dari filantropi syariah.
Lebih rinci Dr. Muammar Khaddafi menjelaskan, ISAK 35 sudah diberlakukan per 1 Januari 2020 yang sebelumnya PSAK 45. Dengan disahkannya penggantian PSAK 45 dengan ISAK 35 sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan bagi organisasi nirlaba membutuhkan pemahaman atas penerapan standar baru dalam pelaporan keuangan agar penyajian laporan keuangan secara tepat dapat dipenuhi.
“Penggunaan ISAK 45 yang diinisiasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendapat rekomendasi dari Dewan masjid Indonesia (DMI) yang diketuai oleh H. M. Yusuf Kalla wakil Presiden RI kala itu”, ujarnya.
Dr. Muammar juga menjabarkan Isak meliputi, Sistem Pendataan Aset, Bentuk Pendayagunaan Aset masjid, Sistem Pelaporan Keuangan dengan menggunakan standar Laporan Keuangan Masjid Sesuai ISAK No. 35 Untuk Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas, Fungsi dan Tujuan Dari Pelaporan Keuangan Masjid Terutama dengan Menggunakan Standar ISAK No. 35.
Adapun tujuan dari seminar dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang di laksanakan oleh FEBI IAIN Lhokseumawe dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB menjadi bahan evaluasi bagi BKM dalam hal pembukuan keuangan yang benar dan memiliki standar terutama standar yang dibuat oleh pemerintah sekaligus perlu diupayakan digitalisasi dalam pelaporan keuangan masjid yang nantinya menjadi template jurnal keuangan masjid.
Selain pelatihan pembuatan pelaporan keuangan juga diperlukan pelatihan administrasi aset masjid mengingat banyaknya aset masjid tidak tertib secara secara administratif. Selain itu perlu dilakukan upaya pembentukan forum BKM sebagai wadah komunikasi untuk saling memberikan informasi sekaligus melakukan pembinaan terhadap BKM dibidang pelaporan dan pendayagunaan aset agar produktif sehingga masjid-masjid di Kota Lhokseumawe menjadi pusat peradaban berbasis ke – Acehan. (End@)







