Home / BREAKING NEWS

Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:23 WIB

KKLT Luncurkan Website Resmi, Dilengkapi Sistem Database Anggota

MEDIALITERASI.ID | MAKASSAR – Organisasi paguyuban warga diaspora asal Kabupaten Luwu Timur, yakni Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) memperkenalkan website resminya di Makassar, Rabu (21/08/2024).

Website yang beralamat di www.kklt.org itu, dilengkapi dengan sistem database keanggotaan dan fasilitas Kartu Tanda Anggota (KTA) digital.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita soft launching website resmi KKLT sebagai pusat informasi dan manajemen database keanggotaan,” kata Ketua Umum KKLT Dr dr Abdul Rahman Rauf, Sp.OG (K) melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, website KKLT rencananya bakal diluncurkan secara resmi melalui acara grand launching pada Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus KKLT.

“Sayangnya acara Pelantikan dan Raker KKLT yang sedianya pada Kamis (22/08) besok tertunda. Jadi hari ini kita perkenalkan saja dulu. Bismillah, kita soft launching website resmi KKLT,” jelas Dokter Mammang, sapaan akrabnya.

Dengan kehadiran website resmi KKLT ini, dokter ahli kandungan dan kebidanan di RSUD Daya Makassar ini berharap segera ada basis data keanggotaan yang bisa menjadi rujukan menyusun program kerja dan kebijakan organisasi.

Baca Juga  Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sumut Fatoni Inggatkan Netralitas ASN dan Tidak Golput

“Website resmi KKLT ini adalah langkah progresif pengurus untuk menyelesaikan masalah yang sering terjadi di banyak organisasi sosial, yakni database anggota yang lengkap dan bisa diakses kapan saja,” ungkap Dokter Mammang.

Sementara itu Sekretaris Umum KKLT Muhammad Nur Muin mengatakan bahwa website resmi KKLT ini akan menjadi pusat database keanggotaan organisasi.

“Jadi mulai hari ini para warga perantauan atau diaspora asal Luwu Timur sudah bisa mengakses website kklt.org, lalu mendaftarkan diri dan melengkapi profil dengan data yang lengkap dan benar,” ujar Nur.

Nur Muin bilang, sesuai aturan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKLT, maka yang berhak menjadi anggota KKLT adalah warga atau suami/istri yang berasal dari Luwu Timur dan sedang merantau atau berdomisili di luar Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Buka Latihan Peningkatan Kemampuan BOS V2 untuk Bhabinkamtibmas

“Jadi yang bisa mendaftar sebagai anggota KKLT adalah yang berdomisili di luar Lutim, atau warga dengan KTP Lutim yang memiliki tempat tinggal di luar Luwu Timur sebagai alamat domisili di database keanggotaan,” terangnya.

Ditambahkan Nur, bagi anggota KKLT yang telah melengkapi profilnya melalui website resmi KKLT, maka akan otomatis diarahkan untuk mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital KKLT.

“Kalau profil sudah lengkap, nanti akan bisa akses KTA digital. Itu tentu akan jadi kebanggaan tersendiri bagi setiap anggota KKLT. Insya Allah KTA itu juga nantinya akan memiliki nilai benefit secara ekonomi,” pungkas mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) itu. (Asri Tadda)

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Pelantikan DPN PERMAHI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Mahasiswa Hukum Indonesia

BREAKING NEWS

BPW KKLR Sulsel Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik untuk WNI yang Ditahan Israel

BREAKING NEWS

Kabid Humas Polda Lampung Tinjau Bakauheni, Pastikan Arus Balik Aman dan Terkendali

BREAKING NEWS

Ribuan Rumah Warga Madat Aceh Timur Terendam Banjir, Berikut Data Korban Sementara.

BREAKING NEWS

Harimau Liar Berkeliaran di Aceh Timur, Warga Hidup dalam Ketakutan

BERITA

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Batang-Batang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pelajar

BERITA

Gema Tong-tong dan Teknologi Robot Warnai Malam Anugerah Inovasi Daerah Sumenep

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026