Home / BERANDA / BERITA

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyampaikan, Pelaku berinisial AR (46) salah seorang petani di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penangkapan tersangka tindak pidana pemerkosaan itu, ketika orang tua dari korban yang berinisial MW melapor kepada pihak Kepolisian terkait musibah yang menimpa anaknya tersebut.

Baca Juga  Mini Soccer Piala Kapolres Aceh Timur Cup I 2026 Resmi Dibuka, 13 Tim Berlaga Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-80

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Subulussalam.

“Penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak tirinya.” ungkapnya.

” Tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat untuk di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penangkapan terhadap tersangka Inisial AR ini di dilakukan pada sebuah warung nasi yang berada di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pada hari Jum’at (26/07/2024) sekira pukul 00.30 wib.” tambahnya

Baca Juga  Disiplin Ala Militer : Solusi Atau Pelanggaran Hak?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. [end@]

Share :

Baca Juga

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

BERITA

Konflik Lahan Berlarut, Petani Laoli Mengetuk Pintu Kedatuan Luwu