Home / BERANDA / BERITA / OPINI / POLITIK

Sabtu, 1 Juni 2024 - 13:05 WIB

JOKOWI HANCURKAN LEMBAGA PERADILAN

JOKOWI HANCURKAN LEMBAGA PERADILAN 

oleh M Rizal Fadillah*

LUAR biasa kerja, kerja dan kerja Jokowi. Sukses dalam merusak perangkat maupun aparat. Demi anak semua dibabat. Gurita pun berhasil mencengkeram kuat-kuat. Tidak takut akan membuat marah rakyat, apalagi sekedar sumpah serapah kualat. Jokowi memang sudah nekad.

Demi Kaesang yang ingin maju Pilkada, maka Mahkamah Agung (MA) pun diperalat. Putusan soal persyaratan usia yang diubah bukan murni kepentingan hukum apalagi kepentingan rakyat. Ini kepentingan politik, kepentingan Istana, kepentingan Jokowi. Anak TK juga tahu akan disain nepotisme seperti itu. Politik dinasti Jokowi memang bukan basa-basi lagi tetapi telah menjadi bukti.

Putusan MA No 23/P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda mengenai batasan usia calon kepala daerah jelas untuk kepentingan Kaesang bin Jokowi. Kaesang bisa memenuhi syarat untuk menjadi Cagub jika usia 30 tahun dihitung sejak pelantikan. Andai aturan PKPU lama digunakan maka Kaesang tidak akan memenuhi syarat. Putusan MA ini tidak hanya lucu dan mengada-ada tetapi juga brutal. Bentuk dari vandalisme hukum.

Benar-benar brutal kerja Jokowi. Setelah menghancurkan MK dengan Putusan No 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran bin Jokowi, maka kini MA yang dihancurkan untuk meloloskan Kaesang bin Jokowi. Sempurna sudah hancurnya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia di bawah kepentingan Jokowi dan keluarganya.

Baca Juga  Personil Satgas TMMD Bangun Saluran Air Bersama Masyarakat Desa Blang Naleung Mameh.

Soal otak atik ijazah palsu, Jokowi melalui PN Surakarta sukses memenjarakan Bambang Tri dan Gus Nur. Gugatan Perdata melalui PN Jakarta Pusat dibantai dengan NO bahwa Pengadilan tidak berwenang. Proses aduan tindak pidana nepotisme Jokowi, Iriana, Anwar Usman dan Gibran ke Mabes Polri juga jauh dari meningkat ke proses peradilan.

Rusak MA, rusak MK, rusak KPU, rusak Bawaslu dan rusak banyak lembaga termasuk DPR karena “nila setitik” kepentingan Jokowi. Negara Indonesia telah menjadi berantakan karena kerja “nila setitik”. Dengan pola kepemimpinan feodal, oligarkis dan terpimpin seperti ini maka “nila setitik” mudah untuk berubah menjadi “nila sebelanga”.

10 tahun pemerintahan Jokowi mampu menebar banyak racun bagi bangsa Indonesia.

Lagu Koes Plus bagai utopia saja

“Bukan lautan hanya kolam susu//Kail dan jala cukup menghidupi mu//Tiada badai, tiada topan kau temui//Ikan dan udang menemui dirimu”.

Yang terjadi adalah kolam itu berisi katak-katak beracun yang menjijikkan, kail dan jala yang mencekik kehidupan rakyat, badai topan di mana-mana memporak porandakan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, serta skandal-skandal yang terus mendekat. Skandal pajak 349 trilyun, skandal timah 271 trilyun, skandal bansos, tapera dan lainnya.

Baca Juga  Ketika Keramaian Bukan Jaminan Kebenaran

Negara Hukum menurut Konstitusi telah habis diinjak-injak Jokowi. Tidak ada rasa malu apalagi dosa.

Di balik wajah “ndeso”, ada nafsu “rakseso” yang selalu bikin “goro-goro”. Bagai tari “rakseso desa salamrejo” berakhir dengan kesurupan sang rakseso.

Sungguh ciloko, negara ini dipimpin oleh para rakseso yang sedang kesurupan.

Jika didemo ia menghilang, mungkin karena utangnya yang terlalu banyak kepada rakyat.

“Ono papat wong nyanyi iso ngilang. Pertama malaikat, keloro jin, ketelu setan, kepapat wong utang ra gelem nyaur”

Ada empat yang bisa menghilang. Pertama malaikat, kedua jin, ketiga, setan, dan keempat manusia yang banyak hutang tidak mau bayar.

Menghilang dan terus berbohong.

“Ngapusi kui hakmu. Nek kewajibanku mung etok-etok ora ngerti yen mbok apusi”.

Inilah akhirnya :

Berbohong adalah hakmu. Kewajibanku hanya pura-pura tidak tahu sedang kau bohongi.

Pak Jokowi, Anda berbohong dengan Putusan MK dan Putusan MA.

Demikian pula Kepres No 24 Tahun 2016 adalah ringkasan. 1 Juni 1945 bukan hari lahir Pancasila, hari lahir Pancasila itu pada tanggal 22 Juni 1945, atau sebagaimana yang sudah disepakati, yakni 18 Agustus 1945.

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 1 Juni 2024

Share :

Baca Juga

OPINI

26 Tahun Bumi Flora: Ketika Kursi Kekuasaan Mengubur Konflik Agraria Aceh Timur

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa