Home / BERITA / POLITIK

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:46 WIB

KIP Aceh Timur Diduga Main Kucing-Kucingan Terkait C Hasil Pileg 2024 Aceh Timur

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur Teuku Okta Randa, SH MH mempertanyakan kinerja KPU  (KIP) Aceh Timur, terkait perihal pembukaan kotak suara rekapitulasi hasil pemilihan umum tahun 2024 untuk DPR, DPD, DPRD hingga tiga kali.

Teuku Okta Randa mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan surat yang terimanya dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur. katanya, Jumat (10/5/2024), di Jakarta.

Sebagai salah seorang kontestan yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Teuku Okta Randa menduga ada yang tidak benar (tidak beres) dalam penyelesaian sengketa pileg yang dilakukan oleh KIP di Aceh Timur,

“Bahkan ada isu beberapa kotak suara sudah kosong saat dibuka sebelum ini, kejadian yang sangat aneh”, tambah Okta.

Teuku Okta juga meminta pihak yang berwajib dan lembaga hukum  menyelidiki perihal janggal yang terjadi terkait teknis penyelesaian sengketa pileg di Aceh Timur dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan surat KPU RI nomor 632/PY.01.1/SD/07/204, tanggal 24 April 2024 terkait perihal pembukaan kotak suara yang diterima oleh Teuku Okta  pada Jum’at 10 Mei 2024  yang menyurati Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal, peserta pemilu tahun 2024, (masing-masing), dimana KIP Kabupaten Aceh Timur akan melakukan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti, berupa C hasil untuk di jadikan sebagai kelengkapan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.

Baca Juga  Mendikti Saintek: 960.000 Pelajar Terlibat Judi “Online”, Sebagian Besar Mahasiswa

Lebih lanjut Teuku Okta menuturkan, surat pemberitahuan pelaksanaan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan dilaksanakan pada hari Jumat 10 Mei 2024, pukul 18.00 WIB s.d selesai, yang  bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur di tandatangani oleh, A.n Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi

Sebelumnya surat yang sama menyangkut prihal buka kotak suara, juga sudah diterima oleh Teuku Okta pada Minggu 28 April 2024, dan pelaksanaanya ditulis pada pukul 15.00 s/d selesai. Dimana surat pemberitahuan tersebut ditanda tangani oleh Yusri selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan tersebut diatas kemudian diundur, dan akan di laksanakan pada senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Selamat Atas Terpilihnya Kembali Seni Hendri Sebagai Ketua PESAWAT Periode 2023-2028

“Kabar ini kami ketahui setelah kami terima surat yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri”, tutur Teuku Okta.

Selanjutnya, dikatakan Teuku Okta Randa, Ia kembali menerima surat yang dikirim Jumat 03 Mei 2024. Agendanya juga sama yaitu melakukan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.

Pelaksanaannya pada Jumat 03 Mei 2024, pukul 15.30 WIB s.d selesai. Melalui bukti surat tersebut, maka KPU (KIP) Aceh Timur telah melakukan tiga kali buka kotak suara.

Dengan itu, Teuku Okta Randa kembali meminta pihak berwajib, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk menyelidiki hal tersebut diatas karena Teuku Okta menduga KIP Aceh Timur main kucing-kucingan terkait C hasil yg ada di tong suara hasil pileg 2024 aceh timur.

“Ini permasalahan besar, ini adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, apalagi dengan kelalaian dan tidak amanah bisa membuat orang lain celaka, tutup Teuku Okta Randa. [end@]

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati