Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Minggu, 28 April 2024 - 04:23 WIB

Lagi – Lagi, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Medialiterasi.id | Aceh Timur Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota, pada hari Sabtu, (27/04/2024) dinihari berhasil mengungkap dua tak terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) . Pelaku kedua diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut.

“Menindaklanjuti, laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” kata mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN, Perkuat Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB didapati pelaku tak terduga berinisial KH, 50 tahun, PNS dan MU, 43 tahun, wiraswasta keduanya warga Desa Blang Batee sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau penjualan online di sebuah warung kopi di desa setempat.

“Kedua pelaku yang tiba-tiba mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui ponsel mereka dan dari keterangan tersebut, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua pelaku tak terduga dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga  LPPL Radio SCK Aceh Timur Mendadak Dikunjungi Pj Bupati, Ada Apa ?

Perwira pertama yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menegaskan tidak berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga negara kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH(*)

Redaksi : DI3N

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen