Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 8 April 2024 - 07:52 WIB

Kesal Gegara Ditagih Utang, Kawan Sendiri Dianianya Sampai Bonyok

ACEH TIMUR, MEDIALITERASI.ID |àAnggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penganiayaan karena kesal sering ditagih hutang.

Korban adalah FA, 29 tahun, Tenaga Kontrak, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut). Sedangkan pelaku yang merupakan kawan korban yaitu SH, 25 tahun, Wiraswasta, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada hari Minggu, (07/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

“Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara Palestina di Konfrensi PBB

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/03/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat Reskrim, dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan. Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada tanggal 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

Baca Juga  Ketua RACIM Soroti Kinerja PLT di Aceh Timur, Desak Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. (*)

Editor: DI3N

Share :

Baca Juga

BERITA

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

BERITA

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

BERITA

Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

BERITA

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

BERITA

Pemuda Diduga Ambil Ganja Sintetis Diamankan Patroli Gabungan di Jakarta Timur

BERITA

Misbahul Ulum Lepas 176 Wisudawan, Dua Raih Predikat Hafiz 30 Juz

ACEH

Kapolsek Simpang Jernih Kawal Pemilihan Geuchik Gampong Tampor Paloh

ACEH

Polres Aceh Timur Pastikan Kesehatan Personel Lewat Rikkes Berkala