Home / BERITA

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:52 WIB

Dr. Masrizal, MA, Dosen FISIP Unsyiah Menjadi Pemateri Ngobrol Bareng Legislator

Medialiterasi.id | BANDA ACEH – Dr. Masrizal, MA, Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menjadi pemateri kegiatan Ngobrol Bareng Legislator, Selasa, (26/3/2024)

Informasi yang diterima medialiterasi.id, kegiatan ini bertemakan “Mengatasi Kecanduan Judi Online” digelar secara daring dan diikuti ratusan peserta .

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Informasi (Kominfo) bekerjasama dengan Komisi I DPR RI dan menghadirkan tiga pemateri yaitu Dr. Masrizal, MA, Dosen Fisip Unsyiah, Teuku Riefki Harsya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Joddy Caprinata, Founder Bicara Project.

“Sangat disayangkan permainan judi online mampu mendominasi aktivitas Masyarakat Aceh dibandingkan layanan kota pintar berbasis teknologi atau sematan Kota yang memiliki Program Islamic Smart City” ujar Dr. Masrizal, MA dalam paparan materinya.

Baca Juga  Ngaku Polisi, Tiga Pria Culik dan Peras Pelajar di Karawaci

Dr. Masrizal menjelaskan terkait judi online yang sedang darurat di Provinsi Aceh, Majelis Fatwa Ulama Aceh secara tegas sudah mengeluarkan fatwa tentang game online pada Tahun 2016.

“Sebagaimana bunyi fatwa itu bahwa perjudian online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya maka hukumnya haram” terang Dr. Masrizal, MA yang juga Sekjen Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Provinsi Aceh.

“Dalam menanggulangi judi online di Aceh, kini masyarakat harus kompak melawan perjudian dengan menyusun Peraturan Gampong/desa Tentang Turunan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta membentuk pada masing-masing gampong Pemuda Peduli Generasi Islamic Smart Village” jelas Dr. Masrizal, MA.

Baca Juga  Mesin Politik 2024 Sudah Mulai Nyala, Ini Prediksi DPR RI Yang Viral di Berbagai Media Sosial

Sementara itu, Teuku Rifky Harsya, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari mulai penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online.

“Yang dilakukan Kemkominfo dengan memutuskan akses melalui pemblokiran jaringan internet dan melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital termasuk perjudian online” pungkas Teuku Rifky Harsya, yang juga Anggota DPR RI Dapil I Aceh. [Fohan Muzakir]

Share :

Baca Juga

INTERNASIONAL

Dari P14 ke P4: Bedah Lap per Lap Comeback Gila Veda Ega Pratama di Moto3 Qatar 2026

ACEH

Tanpa Lamuri, Tidak Ada Aceh Darussalam: Kerajaan 600 Tahun yang Dilupakan

EDUKASI

Viral di X, Postingan “Ada yang Ditangkap di Bandara Mau Kabur” Tembus 380K Views, Faktanya Hanya Kabar Burung

HUKUM

Fachrul Razi: Tragedi Tiro Bukan Soal Bendera, Tapi Soal Nyawa dan Perdamaian Helsinki

ACEH

Beda Keterangan TNI dan Warga soal Tiro, Bupati Pidie: Usut Menyeluruh dan Transparan

ACEH

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024 di Aceh Tamiang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

BERITA

Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

INTERNASIONAL

VEDA EGA PRATAMA DI SIRKUIT LUSAIL, QATAR – DARI ANAK ATC SAMPAI BINTANG MOTO3