
MEDIALITERASI.ID |TANGERANG – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap aparat Polsek Karawaci setelah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (25/3/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan ketiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka juga menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujar Jauhari.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Awalnya, pelaku berencana mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika sintetis. Namun, mereka justru menyasar pelajar sebagai korban.
Salah satu korban, Valen (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya. Ia kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa berkeliling.
Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih anaknya terlibat narkoba.
“Pelaku meminta uang sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer Rp100 ribu,” jelasnya.
Selain Valen, dua pelajar lainnya, Fahri (16) dan Fajar (15), juga menjadi korban dengan modus serupa. Keduanya dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku sambil terus diintimidasi.
Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling dalam kondisi diborgol di dalam mobil, lalu diturunkan di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membawa mereka melintas di depan kantor polisi.
“Hal itu dilakukan agar korban percaya bahwa pelaku benar anggota polisi, padahal hanya modus untuk menakut-nakuti,” tegasnya.
Aksi pelaku terungkap setelah warga dan keluarga korban yang curiga melakukan upaya pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (HR)







