Home / BERITA

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:43 WIB

Bawaslu RI Merekomendasikan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang di 38 Provinsi

 

Medialiterasi.id | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasi untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di 38 Provinsi di Indonesia atau di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS).

Melansir Onlineindo.tv, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 di sejumlah sebaran wilayah, 780 rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu berada di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Menurutnya, KPU sudah menetapkan 542 jadwal PSU, sedangkan 238 lainnya belum ditetapkan.

Adapun nama – nama Provinsi yang direkomendasikan oleh Bawaslu kesemuanya seperti, Papua Tengah menjadi provinsi paling banyak yang diberikan rekomendasi PSU oleh Bawaslu, yakni 94 rekomendasi, berikutnya Sulawesi Selatan (62), Nusa Tenggara Barat (53), Maluku (50), Nusa Tenggara Timur (50), Jawa Timur (37), Aceh (35), Sulawesi Tengah (32), Jawa Tengah (28), Sumatera Utara (24).

Baca Juga  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

Berikutnya, Papua (24), Papua Barat (23), Sumatera Selatan (22), Sulawesi Tenggara (20), Kalimatan Timur (18), Maluku Utara (18), Sumatera Barat (17), Riau (17), Jawa Barat (16), Kalimantan Tengah (15), Yogyakarta (15), Gorontalo (11), Kepulauan Riau (10), Kalimantan Barat (10).

Lalu, Jambi (9), Kalimatan Utara (9), Papua Barat Daya (9) Sulawesi Barat (8), Papua Tengah (7), Lampung (6), Bengkulu (5), Banten (5), Bali (5), Papua Selatan (5), Sulawesi Utara (4), Bangka Belitung (2), Kalimantan Selatan (1), DKI Jakarta (1)

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat pemungutan suara ulang,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Hal itu sebagaimana tertuang ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023 dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait suara penghitungan suara susulan.

Baca Juga  Penilaian Bawaslu Terhadap Kunjungan Anies Ke Berbagai Daerah Terlalu Berlebihan

Adapun sejumlah alasan Lolly perlu melakukan pemungutan suara ulang  dikarena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.

Selain itu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Dan perlunya pengawasan Penghitungan Langsung di TPS, dikarenakan Sirekap Rawan Kena Serangan Hacker. Sedangkan batas waktu pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara. [**]

Share :

Baca Juga

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan

ACEH

Kapolsek Banda Alam Serahkan Bantuan untuk Anak Disabilitas di Aceh Timur

ACEH

Kapolres Aceh Timur Ancam Pidana 15 Tahun Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

ACEH

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Soal Sinergi Distribusi Beras 

ACEH

Bupati Aceh Timur Tegas: Huntap Tak Sesuai Spesifikasi, Dana Tak Akan Dicairkan

BERITA

Wujudkan Kesetaraan, Meunasah Blang Jadi Pilot Project Gampong Sadar HAM

BERANDA

Wakil Ketua BEM UI: “Bangsaku” Bukan Vonis, Tapi Bentuk Tanggung Jawab Bersama

BERANDA

Botok Cs Pulang dari DPR, Klaim Rusuh Jakarta Rusak Skenario “Kambing Hitam”