Medialiterasi.id | ACEH TENGGARA – Seorang Ibu di Aceh Tenggara berinisial RE diduga nekad membawa kabur anaknya usai pengadilan memutuskan hak asuh anak dimenangkan oleh mantan suaminya.
RE atau RIS diketahui merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara dianggap tidak menaati hukum dan meremehkan putusan pengadilan syar’iyah setempat usai putusan pengadilan hak asuh anak dimenangkan oleh Tarmizi mantan suaminya.
Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung peristiwa ini. Dalam keterangannya, Herman Nasution mengatakan, pada persidangan Tarmizi sudah memenangkan hak asuh terhadap sang anak.
Sidang perebutan hak asuh anak antara Mizi dan RE berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya. RE dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya. Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak sebagai “anak yatim”, meskipun ayahnya masih hidup, ujar Herman Nasution, kuasa hukum Mizi.
Setelah persidangan menentukan kekalahan RE selaku (tergugat) dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.
Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara. Pada (8/2/2024) RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.
Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan. (RI-1)







