Home / BERITA / POLITIK

Senin, 1 Januari 2024 - 04:34 WIB

Panwascam Idi Rayeuk Buka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS)

“Panwascam Idi Rayeuk Buka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS)”

Aceh Timur, Medialiterasi.id – Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Idi Rayeuk. Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS (PTPS) Senin 01 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS (PTPS) dibuka Mulai tanggal 02 Januari sd 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Idi Rayeuk tepatnya Desa Kuta Blang

Ketentuan ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Pengawas TPS :

A. Warga Negara Indonesia;

B. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

D. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

F. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

G. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

H. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;

Saya. membuktikan diri dari keanggotaan partai politik kurang lebih 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

J. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca Juga  Ada Apa Dengan Jokowi; Dukungan Yusril Ihza Mahendra Maju Sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden

k. tidak pernah berada dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

aku. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

M. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih; dan

N. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2. Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk dengan dilampiri.

1. Berkas pendaftaran meliputi :

A. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

B. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

C. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 d. sebanyak 2 (dua) lembar;

D. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disetujui/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup.

F. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu ;

Baca Juga  War On Drug, BNN Lhokseumawe Gandeng Program Ngopi Dakwah Road To Cafe

6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan jika terpilih; dan

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

A. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

B. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa

C. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk, Jl Idi-Keude Dua Dusun Kuta Gampong Kuta Blang atau melalui email dan

D. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

Komisioner Panwascam Idi Rayeuk T. Surya Darma mengatakan pada awak media Medialiterasi.id, “bagi pemuda pemudi yang ingin mendaftar PTPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor panwascam, dan nanti akan kami periksa kelengkapan berkas – berkas permohonan pelamar, apa sudah memenuhi persyaratan ,” ujar T. Surya Darma.

Lanjutnya, bagi Desa yang belum memiliki calon peserta Pengawas TPS (PTPS) pendaftaran tersebut akan diperpanjang, dan juga bagi Desa yang kiranya calon peserta masing-masing PTPS tidak memenuhi Syarat masyarakat bisa melapor ke Sekretariat Panwascam Idi Rayeuk, tutup Komisioner Panwascam Idi Rayeuk.

Perlu dicatat oleh pendaftar, bahwa seluruh Dokumen (syarat administrasi) pada poin pertama sampai dengan terakhir digabung dalam 1 berkas.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemkab Aceh Timur Tetapkan Lokasi dan Rangkaian Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Zadul Mu’ad Peureulak.

ACEH

Prihatin Nasib Mualaf Minim Modal, Baitul Mal Aceh dan FDP Gulirkan Bantuan Usaha Produktif

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”