Home / OPINI

Jumat, 29 Desember 2023 - 12:50 WIB

Kekerasan Terhadap Wartawan Berpotensi di Pemilu Tahun 2024 

Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) kota Lhokseumawe, Imran J memperkirakan tindakan kekerasan terhadap wartawan pada 2024 sangat mungkin terjadi. Hal ini terkait dengan situasi politik yang memanas di saat Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Berkaca pada penyelenggaraan pemilu lalu, kekerasan terhadap wartawan terjadi dengan beragam motif.

“Ya, ini bisa saja terjadi di lapangan  ketika sedang melaksanakan tugas jurnalistik, apalagi wartawan selalu berada di barisan terdepan saat konflik terjadi,” kata M imran J pada media ini, jum’at, (29/12/2023)

Oleh karena itu, Imran mendorong agar perusahaan pers benar-benar memastikan keamanan wartawan dalam melakukan peliputan.

Masih menurut Imran, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga  Ketika Teori Permainan "Capres" Dalam Genggaman Parpol

Lebih lanjut Imran menambahkan, untuk melindungi wartawan, Dewan Pers perlu menerbitkan surat edaran mengena mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu. Sekaligus membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan terhadap pers. Ketua PWDPI Kota Lhokseumawe in, juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan dapat dijadikan introspeksi.

“Terutama untuk memastikan wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ). seperti tidak menyalahgunakan profesi untuk mengintimidasi dan melakukan pemerasan”, ujarnya.

Seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan, kegiatan kewartawanan secara rutin atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.

Baca Juga  Wahai Penguasa : Jangan Sombong Ketika Dipercaya dan Berhentilah Disaat Kinerja Mu Semakin Rendah

M imran j mengingatkan, setiap berita harus terverifikasi dan berimbang dalam publikasi.

“Jangan sampai wartawan menulis tanpa aturan dan kode etik jurnalis, bahkan beropini dan merugikan satu sama lain atau menghakimi pihak yang ditulis”, ucapnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama Imran juga mengatakan, Wartawan juga bisa terindikasi melakukan kekerasan dalam bentuk tulisan. Selain itu wartawan juga bisa bersikap keras dalam memberikan informasi yang pasti di dalam media terhadap objek yang mereka beritakan,” kata M imran J [Jurnalis PWDPI Aceh]

Share :

Baca Juga

OPINI

“Jangan Jual Aqidah Demi Nafkah”: Ajaran Agama Kita Ingatkan Pentingnya Memilih Pekerjaan Halal

OPINI

Merdeka dari Krisis Soft Skills: Menyiapkan SDM Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

OPINI

Perdamaian Harus Menjadi Energi Positif: Mendorong Aceh Menuju Kesejahteraan, Kemandirian, dan Kedaulatan Ekonomi

OPINI

Gas Aceh, Kita Dapat Apa? Antara Potensi Raksasa dan Realitas Warga yang Masih Gelap

OPINI

Likuidasi Jiwasraya Selesai, Publik Tanya: Rekomendasi Siapa dan Bagaimana Nasib Asabri?

OPINI

26 Tahun Bumi Flora: Ketika Kursi Kekuasaan Mengubur Konflik Agraria Aceh Timur

EDUKASI

Pendidikan Indonesia: Masih Fair atau Sudah Menuju Good?

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026