Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) kota Lhokseumawe, Imran J memperkirakan tindakan kekerasan terhadap wartawan pada 2024 sangat mungkin terjadi. Hal ini terkait dengan situasi politik yang memanas di saat Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Berkaca pada penyelenggaraan pemilu lalu, kekerasan terhadap wartawan terjadi dengan beragam motif.
“Ya, ini bisa saja terjadi di lapangan ketika sedang melaksanakan tugas jurnalistik, apalagi wartawan selalu berada di barisan terdepan saat konflik terjadi,” kata M imran J pada media ini, jum’at, (29/12/2023)
Oleh karena itu, Imran mendorong agar perusahaan pers benar-benar memastikan keamanan wartawan dalam melakukan peliputan.
Masih menurut Imran, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Lebih lanjut Imran menambahkan, untuk melindungi wartawan, Dewan Pers perlu menerbitkan surat edaran mengena mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu. Sekaligus membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan terhadap pers. Ketua PWDPI Kota Lhokseumawe in, juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan dapat dijadikan introspeksi.
“Terutama untuk memastikan wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ). seperti tidak menyalahgunakan profesi untuk mengintimidasi dan melakukan pemerasan”, ujarnya.
Seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan, kegiatan kewartawanan secara rutin atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.
M imran j mengingatkan, setiap berita harus terverifikasi dan berimbang dalam publikasi.
“Jangan sampai wartawan menulis tanpa aturan dan kode etik jurnalis, bahkan beropini dan merugikan satu sama lain atau menghakimi pihak yang ditulis”, ucapnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama Imran juga mengatakan, Wartawan juga bisa terindikasi melakukan kekerasan dalam bentuk tulisan. Selain itu wartawan juga bisa bersikap keras dalam memberikan informasi yang pasti di dalam media terhadap objek yang mereka beritakan,” kata M imran J [Jurnalis PWDPI Aceh]







