Medialiterasi.id | MEDAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial LS melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (10/12/2023).
Saat di konfirmasi wartawan media Ini, korban membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Diketahui bahwa kejadian itu bermula saat (LS) korban hendak pergi ke tebing tinggi dikarenakan adanya acara keluarga.
“Sebelum pergi ke tebing uang yang ada di dompet di hitung oleh suami, berapa yang ada uang di dompet”, ujar LS
Setelah (LS) pulang dari tebing di hitung kembali oleh suami sisa uang yg ada di dompet, karena berkurang sang suami marah-marah dan terjadilah KDRT, di ketahui uang yang ada di dompet semua uang (LS) sementara sang suami tidak memberikan uang untuk (LS) pergi ke tebing.
“Sudah tidak ada ngasih uang dia pula yg marah-marah kata (LS) saat membuat laporan,” minggu (03/12/2023).
(LS) Korban berharap kepada pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT dan secepatnya menangkap pelaku,”Ujarnya kepada wartawan. [Rizky Zulianda & Tim]







